HUKUM MEMBACA DOA QUNUT DALAM SHALAT SUBUH PERSPEKTIF 4 IMAM MAZHAB (Ahmad Anwar/AS V/Fakultas Syariah/UNSIQ/2016) PENDAHULUAN Latar Belakang Seperti yang kita ketahui bersama bahwa di Indonesia mengetahui istilah qunut dalam masalah ibadah. Doa qunut yang sudah di anggap sebagai kewajiban sepertinya selalu di laksanakan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia. Karenamereka merasa tanpa qunut, shalat shubuh di anggap tidak afdhal. Namun, ada juga sebagian dari umat islam yang tidak sependapat mengenai adanya doa qunut pada pelaksanaa shalat shubuh dan mengganggap hal itu adalah perbuatan bid'ah. Hal ini di sebabkan karena banyaknya orang awam yang tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan empat imam mazhab maupun kalangan ulama. Bahkan ada juga yang beranggapan bahwa doa qunut itu untuk membedakan mana yang dari golongan ahli sunnah wal jamaah dan mana yang bukan, khususnya pandangan orang yang memliki fanatisme yang tinggi terhadap golongannya. Maka dari itu, pada pembahasan kali ini pemakalah akan membahas tentang perbedaan empat imam maazhab mengenai doa qunut pada shalat shubuh.