ii | Standar Penyelenggaraan Makanan di Lapas, Rutan dan Cabrutan KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, NOMOR PAS – 498.PK.01.07.02 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN MAKANAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN, RUMAH TAHANAN NEGARA DAN CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan pasal 14 huruf d Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, mengamanatkan bahwa narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Dalam penyelenggaraan pelayanan makanan bagi Narapidana/Tahanan dan Anak harus memperhatikan aspek kualitas bahan makanan, aspek kebutuhan gizi, aspek pengolahan dan penyajian makanan; b. bahwa guna melaksanakan pelayanan makanan yang optimal bagi Narapidana/Tahanan dan Anak, diperlukan acuan dasar yang berisikan tentang standar bahan makanan, nilai gizi, proses distribusi makanan, perlengkapan makanan dan dapur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Standar Penyelenggaraan Makanan di Lembaga Pemayarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614); 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3845); 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, diubah kembali dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846);