฀EKONT฀UKSI KU฀IKULUM HUKUM EKONOMI SYA฀IAH (MUAMALAH) DALAM KE฀ANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI) Oleh: Sofian Al-Hakim A. Pendahuluan Nyaris tidak disadarinya, tahun 20฀6 ini Prodi Muamalah sudah berusia 22 tahun. Sejak berdirinya Program Studi Muamalah pada tahun ฀994, sekurang- kurangnya sudah lebih dari ฀700 sarjana telah dilahirkan dari “rahim” muamalah. Alumni Muamalah tersebar diberbagai sektor; baik formal maupun informal, baik yang linier dengan kemuamalahan maupun yang zig-zag sesuai rizkinya masing- masing. Muamalah telah berkontribusi dalam mencetak kader bangsa untuk pembangunan semesta. Waktunya kemudian untuk memikirkan kembali apakah visi, misi, tujuan, kurikulum, dan strategi pencapainnya masih relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah , dan tuntutan pasar kerja hari ini di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Salah satu tantangan yang cukup signifikan adalah dimulainya era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) pada tahun 20฀5. MEA membuka sekat dinding pemisah antar negara sehingga terjadi aliran bebas barang, jasa, dan tenaga kerja terlatih diantara negara Asean. Kondisi ini adalah ancaman sekaligus tantangan yang harus dihadapi. Tinggal kemudian bagaimana kita menyiapkan sistem untuk dapat menyiapkan sumber daya manusia terbaik dalam menghadapi MEA tersebut. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengintrospeksi kedalam tentang kedirian muamalah. Karena barang siapa yang dapat mengenali hakikat kedirian maka ia akan dapat melihat realitas diluar batas-batas kediriannya. Untuk melakukan itu, penulis akan mengurai konsep muamalah dengan menggunakan model pendekatan ฀abādi al-asyrah (prinsip ฀0). Setelah terurai dengan jelas dan terpilah-pilah kemudian dianalisis relevansinya dengan realitas mutakhir. Seperti, apakah pembagian konsentrasi di muamalah kedalam Hukum Perbankan Syariah dan Hukum Bisnis Syariah masih relevan atau tidak; apakah kurikulum yang mendukung masih layak atau sudah kehilang konteksnya? B. Muamalah dalam ฀abādi al-Asyrah Muamalah adalah bagian dari ilmu fikih. Sebagai ilmu, fikih muamalah dapat dibedakan dengan jelas dan terpilah-pilah dari ilmu yang lainnya. Untuk dapat dapat membedakan satu pengetahuan (knowledge) dengan ilmu lainnya, Jujun S. Suriasumantri mengajukan tiga pertanyaan kunci, yaitu apa yang dikaji oleh pengetahuan itu (ontologi)? Bagaimaa cara mendapatkan pengetahuan tersebut (epistemologi)? Untuk apa pengetahuan termaksud dipergunakan (aksiologi)? Tradisi pengetahuan Islam mengurai pengetahuan (‘il฀) dengan cara yang lebih rinci melalui sepuluh prinsip yang dikenal sebagai al-฀abādi al-asyrah. Al-Mabādi’ Al-‘Asyrah adalah sepuluh prinsip yang berfungsi mengurai pengetahuan sehingga jelas dan terpilah-pilah sehingga dapat dibedakan satu dengan yang lainnya.Sepuluh prinsip tersebut dijelaskan oleh Syaikh Muḥammad bin Ali Al-Ṣobban Al-Miṣri, pengarang kitab “Ḥasyiyah ‘ala Syarḥ Al-Asy฀uni ‘ala Matni ‘Alfiyah Ibn Malik fi al-Nahw (wafat ฀206 H) lewat syair sebagai berikut : ئدابم نإ مــــلع لك ةرشع*** دـــــحلا عوضوملاو مث ةرمثلا