159 FENOMENA KORUPSI PEJABAT PUBLIK DI JAWA BARAT DAN CARA MENGATASINYA Nur Atnan email: nuratnan@telkomuniversity.ac.id Abstract The negative effect of the decentralization policy implemented since 2001 is that corruption too become decentralized, especially in West Java. This article discusses: (1) patterns of corruption; (2)probable causes of corruption by government officials; and (3) proposed solution. To do just that, the author chose a socio legal research approach. Empirical data was collected through in depth interview. The main findings are: (1) Corruption in West Java mostly took the form of state budget misappropriation; (2) the major source of corruption is abuse of power, money politics and the tendency to misuse loopholes in rules and regulations. Law enforcement should therefore focus on betterment of regulation, organizational structure and legal culture of the officers. Keywords: corruption, corruption pattern, law enforcement institutions, and government officials. Abstrak Dampak negatif kebijakan Otonomi Daerah yang diberlakukan sejak 2001 adalah desentralisasi korupsi. Korupsi di daerah, khususnya Jawa Barat tidak terlepas dari persoalan sistem baik sistem pemerintahan/politik maupun sistem hukum. Tulisan ini akan menjelaskan tiga hal, yaitu (1) pola korupsi; (2) faktor penyebab; dan (3) solusi yang dapat ditawarkan. Tulisan ini menggunakan pendekatan socio legal research. Data empirik dikumpulkan melalui in-depth interview. Temuan utama penelitian ini ialah: (1) Mayoritas korupsi di Jawa Barat bersumber dari penyalahgunaan anggaran Negara; (2) Penyebabnya adalah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah, politik uang dan pemanfaatan celah dalam regulasi. Penegak hukum, karena itu, harus memfokuskan diri pada pembenahan sektor regulasi, struktur kelembagaan, dan budaya hukum aparat. Kata Kunci: Korupsi, Pola Korupsi, Lembaga Penegak Hukum, dan Pejabat Publik Pendahuluan Dampak negatif dari kebijakan Otonomi Daerah yang diberlakukan sejak tahun 2001 adalah desentralisasi korupsi. Kejahatan luar biasa ini tidak hanya marak di pusat, tetapi juga menjalar hingga ke daerah. Modus korupsinya dilakukan melalui mark up belanja, menjadi broker proyek hingga manipulasi pejalanan dinas. Tindakan ini dapat dilakukan oleh pejabat eksekutif, legislatif, atau pihak swasta. Bahkan dimungkinkan terjadinya kolaborasi antara tiga unsur tersebut, misalnya antara eksekutif dan legislatif, antara pihak swasta dengan eksekutif dan antara pihak swasta dengan legislatif melalui modus broker proyek.