Deliberatif Vol 1, No 1, Juni 2017 1 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME’ DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL Aulia Rosa Nasution Magister Hukum & Fakultas Hukum Universitas Medan Area Email: Nasution82auliarosa@gmail.com Abstrak: This paper aims to review the acts of terrorism as an ‘extraordinary crime’ in the perspective of the international and national law. The approach methodology of this research usesthe juridical normative methodology which is conducted by analyzing and reviewing the international conventions on terrorismand theanti terrorism law in Indonesia specially the Act No. 15/2003 on Combating Terrorism Acts. Terrorism has become one of the national threat for Indonesia and for the world globally because it destroyed civilians people physically and mentally. Terrorism often occurred in the international and national scope, which has negative impacts for the stability and the security in Indonesia. In an effort to counter the acts of terrorism, Indonesian government has ratified several anti terrorism conventions. Indonesian government also has declared its commitment to combat all forms of terrorism acts which has been set in the Act No. 15/2003 on Combating Terrorism Acts. One of the considerations in the creation of the anti terrorism law in Indonesia is because the acts of terrorism has its own characteristic which isvery different from other ordinary crimes and causes it to be categorized as an ‘Extraordinary crime’. Keywords: Anti Terrorism Law, Act No. 15/2003, Extraordinary Crime, International Conventions, Law Enforcement Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk meninjau mengenai tindakan terorisme sebagai ‘kejahatan luar biasa’ dalam perspektif hukum internasional dan nasional. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang merupakan penelitian yg dilakukan dengan menganalisa dan membahas berbagai konvensi -konvensi internasional dan Undang-undang Anti Terorisme khususnya Undang - Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terorisme telah menjadi salah satu ancaman nasional bagi Indonesia dan bagi dunia pada umumnya karena menghancurkan orang orang sipil baik secara fisik dan non fisik (mental) . Terorisme sering terjadi dalam ruang lingkup Internasional dan nasional yang sangat memberikan dampak yang negatif bagi stabilitas dan keamanan di Indonesia . Dalam upaya untuk menanggulangi kejahatan terorisme, pemerintah Indonesia telah mengesahkan (meratifikasi) beberapa konvensi internasional yang mengatur tentang terorisme. Pemerintah Indonesia juga telah menyatakan komitmennya untuk memerangi segala bentuk kejahatan terorisme yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disahkan menjadi Undang - Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Salah satu pertimbangan perlu dibentuknya Undang- Undang yang secara khusus mengatur tentang delik terorisme karena tindakan-tindakan terorisme memiliki ciri-ciri (karakteristik) tersendiri yang sangat berbeda dengan kejahatan biasa lainnya dan hal inilah yangmenyebabkan terorisme digolongkan ke sebagai ‘Extraordinary Crime’ atau kejahatan luar biasa. Kata kunci: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Undang-Undang Anti Terorisme, Extraordinary Crime, Konvensi Internasional, Penegakan Hukum