Jurnal Pembaharuan Hukum Volume I No. 2 Mei – Agustus 2014 Perlindungan Hukum Merek Batik Menuju AEC 2015 (Suatu Studi Merek Batik di Kota Pekalongan) Adriyanto, Anis Mashdurohatun 132 PERLINDUNGAN HUKUM MEREK BATIK MENUJU AEC 2015 (SUATU STUDI MEREK BATIK DI KOTA PEKALONGAN) Adriyanto, Anis Mashdurohatun Dosen Fakultas Hukum Unissula anism@unissula.ac.id Abstract In the ASEAN Economic Community in 2015, the Legal Protection in Pekalongan batik brand plays a very important and requires a more adequate regulatory system. Free trade globalization can only be maintained by keeping a healthy climate for business competition. This research method using empirical juridical approach to the speciication of descriptive analytical study. The results showed that the efforts of government in society Pekalongan batik industry to the AEC in 2015, by preparing various strengthening and empowerment to the people of batik industry of micro and medium-sized businesses in the town of Pekalongan, to develop local legislation Regional Medium-term development plan and kegiatannya.Perlindungan mark law batik towards AEC 2015 in Pekalongan, through preventive and repressive efforts by basing the provisions of Article 76 Paragraph (1) and (2), Article 85, Article 90 through Article 93 of Law 15 th.2001 About the Brand, and Article 6 Act No.30 of 1999 About Abitrase and APS. Citizens Pekalongan batik industry during this time if there is a dispute in batik brand, quite resolved peaceful society and the family, this is in accordance with the principles of the Constitution ness basing on Homeland Sila 4th Pancasila and communal culture of Indonesia. Keyword: Legal Protection, Batik Brand, the ASEAN Economic Community 2015 Abstrak Dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Perlindungan Hukum merek batik di Pekalongan memegang peranan yang sangat penting dan membutuhkan sistem regulasi lebih memadai. Globalisasi perdagangan bebas hanya dapat dipertahankan dengan menjaga iklim yang sehat bagi persaingan usaha. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan spesiikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya Pemerintah Kota Pekalongan pada mayarakat industri batik menuju AEC 2015, dengan cara mempersiapkan berbagai penguatan dan pemberdayaan kepada masyarakat industri batik usaha mikro dan usaha menengah di kota Pekalongan, dengan membuat peraturan daerah tentang Rencana pembangunan jangka Menengah Daerah dan kegiatannya.Perlindungan hukum merek batik menuju AEC 2015 di Kota Pekalongan, melalui upaya preventif dan refresif dengan mendasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat (1) dan (2), Pasal 85, Pasal 90 sampai dengan Pasal 93 UU No.15 th.2001 Tentang Merek, dan Pasal 6 UU No.30 Th.1999 Tentang Abitrase dan APS. Mayarakat industri batik Pekalongan selama ini jika ada perselisihan dalam merek batik, masyarakat cukup diselesaikan damai dan keluarga, hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip keIndonesiaan yang mendasarkan pada Konstitusi NKRI Sila ke-4 Pancasila serta budaya komunal bangsa Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek Batik, Asean Economic Community 2015 A. PENDAHULUAN Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul karena hasil kreatiitas intelektual seseorang, dengan bukti nyata yang mempunyai dimensi isik, ada hasilnya, sehingga bukan hanya sekedar ide, gagasan, konsep, fakta tertentu yang tidak mempunyai dimensi isik. Dalam sistem hukum Perdata di Indonesia, HKI termasuk pada