1 SURAT KEPUTUSAN MAJELIS PEMBIMBING GUGUSDEPAN PALEMBANG 10-091 DAN PALEMBANG 10-092 PANGKALAN UIN RADEN FATAH PALEMBANG NOMOR: 001 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN KARYA BAKTI PRAMUKA (KARTIKA) XXI SE-SUMATERA DAN JAWA TAHUN 2017 Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 Pangkalan UIN Raden Fatah Palembang, Menimbang : a. Bahwa Karya Bakti Pramuka (KARTIKA) XXI Tahun 2017 telah ditetapkan akan diselenggarakan di Kelurahan Taba Baru Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1 Kota Lubuk Linggau. b. Bahwa untuk untuk pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut perlu di tetapkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Karya Bakti Pramuka (KARTIKA) XXI Tahun 2017 dengan Surat Keputusan Majelis Pembimbing Gugusdepan palembang 10-091 dan palembang 10-092 Pangkalan UIN Raden Fatah Palembang. Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Pramuka. 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 180 A Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan yang Berpangkalan di perguruan Tinggi. 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka penegak dan Pandega. 6. Program Kerja Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 Pangkalan UIN Raden Fatah Palembang. Memperhatikan : Usul dan Saran Pembina Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang10- 092 Pangkalan UIN Raden Fatah Palembang MEMUTUSKAN : Menetapkan Pertama : Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Karya Bakti Pramuka (KARTIKA) XXI Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. Kedua : Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Karya Bakti Pramuka (KARTIKA) XXI Tahun 2017. Ketiga : Hal-hal yang belum tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis ini akan diatur tersendiri. Keempat : Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.