ASISTENSI PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOS Oleh: Cecep Lili, S.Si Dinas Pendidikan Kab Malang Malang, April 2015 Penyusunan SPJ BOS (harus memperhatikan) : Juknis BOS (Permendikbud 161 thn 2014) Juknis Penyusunan Pertanggungjawaban (SPJ) Peraturan Bupati Malang Perbup tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kab. Malang (SBU dan Perjalanan Dinas) Kelengkapan bukti SPJ honorarium bulanan guru dan tenaga honorer : 1. Kwitansi dinas 2. Foto copy SK Pengangkatan / Surat tugas 3. Daftar penerimaan honor 4. Daftar hadir harian Batas maksimum penggunaan dana BOS utk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan honorer) di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yg diterima oleh sekolah dalam satu tahun. Kelengkapan bukti SPJ Makan Minuman Rapat : 1. Kwitansi dinas 2. Nota pembelian 3. Daftar hadir 4. Undangan rapat 5. Bukti setor PPh23 (jasa catering) 2% 6. Notulen Rapat Indeks snack/kue kotak=Rp 9.500 Indeks nasi kotak = Rp 20.000 (dus) Makan prasmanan=Rp 50.000 Kue prasmanan = Rp. 18.000 Nasi Tumpeng = Rp. 900.000 Kelengkapan bukti SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas : 1. Kwitansi dinas 2. Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas 3. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 4. Laporan Hasil Perjalanan Dinas 5. Surat undangan/SSB Indeks Uang Harian Perj Dinas dlm kab. malang (malang raya) gol 1 & 2 = maks 225.000, gol 3 & 4 = maks 300.000 Indeks Uang Harian Perj Dinas dlm Prov Jatim gol 1 & 2 = maks 325.000 gol 3 & 4 = maks 400.000 Perj Dinas di wilayah prov Jatim diberikan biaya penginapan sesuai at cost (tarif penginapan) hotel melati setara bintang 3 Kelengkapan bukti SPJ Pembayaran Uang Lembur : 1. Kwitansi dinas 2. Daftar penerimaan uang lembur 3. Surat perintah kerja lembur 4. Daftar hadir lembur 5. Bukti setoran PPh21 6. Uang Lembur, gol 1=8.000 2=10.000 3=12.000 4=15.000 Non PNS/Honorer=8.000 7. Lembur >=4 Jam dapat diberikan uang makan 20.000 8. Lembur pada hari libur/hari besar uang lembur dapat diberikan 200% dari tarif lembur, maks 8 jam kerja