Riptek, Vol.4, No.I1, Tahun 2010, Hal.: 21 - 28 *) Staf Pengajar Program Magister Manajemen Unissula Semarang MANAJEMEN HARTA WAKAF PRODUKTIF DAN INVESTASI DALAM SISTEM EKONOMI SYARI’AH Abdul Hakim *) Abstrak Manajemen harta wakaf produktif merupakan bagian memberdayakan asset ekonomi masyarakat yang ada dalam harta wakaf. Dengan demikian, harta wakaf harus dikelola secara produktif agar menghasilkan peluang bagi terbukanya sektor strategis yang menguntungkan, seperti membuka lapangan kerja baru dan pengelolaan pelayanan publik yang meringankan beban ekonomi masyarakat. Dengan melakukan wakaf, berarti seseorang telah memindahkan harta dari upaya konsumsi menuju reproduksi dan investasi dalam bentuk modal produktif yang dapat memproduksi dan menghasilkan sesuatu yang bisa dikonsumsi pada masa-masa yang akan datang, baik oleh pribadi maupun kelompok. Dengan demikian wakaf merupakan kegiatan menyimpan dan berinvestasi secara bersamaan. Oleh karena itu, melakukan pengelolaan wakaf berarti mengembangkan harta produktif untuk generasi yang akan datang sesuai dengan tujuan wakaf, baik berupa manfaat, pelayanan dan pemanfaatan hasilnya. Wakaf tersebut menjadi saham, dan bagian atau unit dana investasi. Sistem wadiah untuk tujuan investasi di bank-bank Islam merupakan bentuk wakaf modern yang paling penting, karena wakaf seperti ini dapat memberi gambaran tentang kebenaran dimensi ekonomi wakaf Islam, sebagaimana yang telah dipraktikkan para sahabat, bermula dari wakaf kebun Mukhairik oleh Rasulullah Saw., kemudian sumur Raumah oleh sahabat Utsman bin Affan dan wakaf tanah perkebunan di Khaibar oleh sahabat Umar bin Khattab. Jadi secara ekonomi, harta wakaf syari’ah adalah membangun harta produktif melalui kegiatan investasi dan produksi saat ini, untuk dimanfaatkan hasil bagi generasi yang akan datang. Wakaf juga mengorbankan kepentingan sekarang untuk konsumsi demi tercapainya pengembangan harta produktif yang berorientasi pada sosial, dan hasilnya juga akan dirasakan secara bersama oleh masyarakat. Wakaf menjadi solusi bagi pengembangan harta produktif di tengah-tengah masyarakat dan solusi dari kerakusan pribadi dan kesewenang- wenangan pemerintah secara bersamaan. Wakaf secara khusus dapat membantu kegiatan masyarakat umum sebagai bentuk kepedulian terhadap umat, dan generasi yang akan datang. Pandangan Islam terhadap praktik wakaf sosial seperti ini telah lama berlangsung sepanjang sejarah Islam, bahkan bentuk dan tujuannya sangat berkembang pesat. Maka wajar kalau jumlah wakaf produktif banyak sekali dan menyebar di seluruh negara- negara berpenduduk mayoritas muslim yang dapat memacu angka pertumbuhan ekonomi. Kata Kunci: wakaf produktif, investasi, dan sistem ekonomi syari’ah A. Pendahuluan Pemahaman dan pemberdayaan harta wakaf di kalangan umat Islam telah mengalami perubahan yang signifikan. Dari waktu ke waktu, pemahaman wakaf produktif pun semakin berkembang dan komprehensif yang bertujuan untuk mengembangkan ekonomi, untuk kepentingan sosial masyarakat. Karena itu, umat Islam telah menemukan wajah ekonomi baru yang muncul dari wakaf, yaitu dengan cara mendirikan yayasan atau lembaga pengembangan ekonomi berorientasi pada pelayanan masyarakat. Ini menunjukkan betapa pentingnya pemberdayaan harta wakaf produktif untuk meningkatkan ekonomi umat. Semakin luasnya pemahaman dan pemberdayaan harta wakaf ini sangat penting, terutama jika dikaitkan dengan konsep pengembangan wakaf produktif dalam meningkatkan perekonomian umat. Bahkan sebagian besar lembaga sosial yang berdiri saat ini dananya ditopang dari wakaf dan bergerak dalam bidang pengelolaan wakaf secara produktif dalam rangka memberikan pembinaan dan perlindungan kepada masyarakat, seperti yayasan yatim piatu, lembaga perlindungan anak- anak, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, penyaluran air bersih ke seluruh kota dan berbagai kegiatan sosial lainnya. Peran pengelola wakaf pun semakin luas, tidak hanya sekedar menjaga dan melakukan hal-hal yang bersifat rutinitas, melainkan juga mencari inovasi-inovasi baru dalam rangka mengembangkan dan memberdayakan aset wakaf tersebut. Untuk itu, perlu ada upaya perbaikan yang bertujuan untuk membenahi manajemen wakaf dan menghilangkan sebab- sebab keterpurukan manajemen wakaf akibat ulah nazhir dan kelalaiannya. Tulisan makalah ini akan berusaha mengeksplorasi tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif dalam Meningkatkan Perekonomian Umat. B. Pengertian Wakaf Para ahli fikih menggunakan tiga kata dalam mendefinisikan wakaf, yaitu: wakaf, habas dan tasbil. Dalam kamus Al-Wasith dinyatakan bahwa al-habsu artinya al-man’u (mencegah atau melarang) dan al-imsak (menahan) seperti dalam kalimat habsu as-syai’ (menahan sesuatu). Waqfuhu la yuba’ wa la yurats (wakafnya tidak dijual dan tidak diwariskan). Dalam wakaf