OBAT HERBAL (HERBAL MEDICINE) : APA YANG PERLU DISAMPAIKAN PADA MAHASISWA FARMASI DAN MAHASISWA KEDOKTERAN? Moch. Amrun Hidayat Abstrak. Negara tropis seperti Indonesia memiliki berbagai tanaman yang dapat dijadikan sebagai obat herbal. Permasalahan yang masih dirasakan adalah bagaimana membelajarkan obat tersebut kepada mahasiswa kedokteran dan farmasi. Untuk proses tersebut paling tidak mahasiswa perlu diberi bekal tentang aspek regulasi monografi, bentuk sediaan & interaksi obat herbal dengan penekanan yang berbeda. Kata kunci : Obat herbal, mahasiswa Pendahuluan Obat herbal atau herbal medicine didefinisikan sebagai bahan baku atau sediaan yang berasal dari tumbuhan yang memiliki efek terapi atau efek lain yang bermanfaat bagi kesehatan manusia; komposisinya dapat berupa bahan mentah atau bahan yang telah mengalami proses lebih lanjut yang berasal dari satu jenis tumbuhan atau lebih. (WHO, 2005; 2000). Sediaan herbal diproduksi melalui proses ekstraksi, fraksinasi, purifikasi, pemekatan atau proses fisika lainnya; atau diproduksi melalui proses biologi. Sediaan herbal dapat dikonsumsi secara langsung atau digunakan sebagai bahan baku produk herbal. Produk herbal dapat berisi eksipien atau bahan inert sebagai tambahan bahan aktif (WHO, 2001; 2000) Obat herbal telah diterima secara luas di negara berkembang dan di negara maju. Menurut WHO, hingga 65 % dari penduduk negara maju dan 80 % penduduk negara berkembang telah menggunakan obat herbal. Faktor pendorong terjadinya peningkatan penggunaan obat herbal di negara maju adalah : i) meningkatnya usia harapan hidup pada saat prevalensi penyakit kronik meningkat, ii) adanya kegagalan penggunaan obat modern untuk penyakit tertentu seperti kanker, serta iii) semakin meluasnya akses informasi obat herbal di seluruh dunia (Sukandar, 2004). Mahasiswa farmasi dan mahasiswa kedokteran adalah calon-calon tenaga profesional di bidang obat dan pengobatan dengan kewenangan profesi yang berbeda. Oleh karenanya, perlu diformulasikan strategi pembelajaran obat herbal bagi mereka dengan materi, metode dan media pembelajaran yang relatif berbeda pula berdasarkan perbedaan kewenangan profesi dokter dan apoteker (farmasis). Makalah ini hanya akan