Vol. 2 / No. 2 / Desember 2013 - 223 PROBLEM HAK ASASI MANUSIA DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH Syamsuddin Radjab Mantan Ketua PBHI Pusat dan Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD-Bandung Abstrak Dengan bergulirnya desentralisasi dan bertambahnya jumlah daerah karena pemekaran, persoalan daerah-daerah kian kompleks. Sebagaimana dijuluki oleh Barnabas Suebu, banyak ŵuŶcul raja-raja kecil yaŶg sekaligus ŵeŶegaskaŶ posisi power mereka, seiring dengan mengalirnya alokasi dana atau anggaran yang lebih ke daerah-daerah. Pelembagaan politik justru dibangun dengan insentif uang dan dukungan massa (rakyat) dimobilisasi dengan tetesan dana. Pilkada dan pe- mekaran tidak jarang menimbulkan kericuhan dan konflik. Hak Asasi Manusia menjadi isu yang penting dalam pelaksanaan otonomi tersebut. Kata Kunci: Otonomi, HAM, Sosial-Ekonomi ahun 2008, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI/Indonesian Legal Aid and Human Rights Association) sudah merintis program monitoring dan advokasi hak-hak manusia dalam konteks otonomi daerah (local autonomy), dengan beberapa argumen. Pertama, sesudah regim Soeharto berlalu, kekuasaan negara (state power) telah mengalami distribusi wewenang signifikan dari karakter sentralistis dan otoriter menuju desentralisasi (decentralization), tidak hanya dari pemerintah ke parlemen. Kedua, proses desentralisasi telah mengubah peta anggaran antara pusat dan daerah, dengan harapan pemerintah daerah (local government) lebih banyak berbuat untuk rakyat. Ketiga, daerah tingkat kabupaten atau kota menjadi wilayah yang terbuka bagi pergerakan investasi dan perdagangan global. Ketiga, belum ada yang merintis pendekatan hak-hak manusia dalam mengukur kemajuan dan halangan T