PEMANFAATAN BARANG BUKTI FORENSIK PADA KASUS PENYEBARAN INFORMASI HOAX (BOHONG) MENGGUNKAN MEDIA SOSIAL “SARACEN” Muhammad Khairul Faridi Program Studi Magister Teknik Informatika Program Pascasarjana Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (UII) Sleman Yogyakarta Email : faridimuhammad5@gmail.com Abstrak Perkembangan teknologi informasi membawa dampak yang sangat luas dalam kehidupan manusia, seperti kemudahan dalam mengakses informasi, bertransaksi, dan berintraksi sosial. Hal tersebut berbanding lurus dengan munculnya aplikasi perbankan, e- commerce dan media sosial. Media sosial berfungsi sebagai alat penghubung antara pengguna yang satu dengan yang lain dan menghubungkan antara teman, saudara dan keluarga. Pada perkembangannya media sosial kini tidak hanya digunakan untuk mengirim pesan kepada teman namun digunakan sebagai media informasi, promosi dan berjualan. Mudahnya mengakses informasi di sosial media dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dalam menyebarkan informasi bersifat sara (adu domba) ataupun berita hoax (bohong). Berita hoax seperti ini memerlukan perhatian lebih dari aparat penegak hukum dikarenakan dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Penerapan ilmu forensik dalam mencari sebuah fakta adalah hal yang harus dilakukan. Dengan menerapkan ilmu forensik diharap mampu memberikan rasa adil di tengah masyarakat dengan mendapatkan alat bukti yang kuat. Untuk itu ahli forensik harus memperhatikan tahapan-tahapan sebelum melakukan pengumpulan barang bukti dan ahli forensik harus memiliki kualifikasi dalam menganalisis barang bukti yang ditemukan. Dengan tahapan-tahapan tersebut di harapkan informasi atau barang bukti yang di peroleh dapat menjadi alat bukti yang valid dan kuat di pengadilan. Contoh kasus seperti penyebaran informasi hoax melalui media sosial “saracen”, di mana sindikat ini memperjualbelikan informasi yang bernuansa sara dan berita bohong kepada pelanggannya untuk di sebarakan ke masyarakat melalui media sosial dengan harga yang berpariasi. Tindak kejahatan ini tergolong baru di Indonesia dikarenakan memanfaatkan media sosial sebagai media penyebar berita hoax. Saracen termasuk sindikat terorganisir dikarenakan memiliki lebih dari 800.000 orang anggota grup media sosial