PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN MELALUI PERADILAN ADAT DI KECAMATAN TANJUNG KEMUNING Marpensory Kementerian Agama Kabupaten Kaur Email: marpen_sory@gmail.com Abstract: Marriage disputing that led to send a letter of divorce to the wife, so traditional authorities do mediation session for the peace of process, traditional authorities seek to reconcile the husband and wife. When the peace can not be reached, so that the status of husband and wife officially divorced, then customs will hold treaty / agreement with a content that when the two sides will conduct a marriage with another person, a husband or wife will not demand to the authorities, the letter of the agreement signed on the stamp 6000 is known by the traditional authorities. There are three issues that must be studied in this thesis, namely: (1) How to solve the disputing processes conducted by the customary court ?, (2) How is the effectiveness of traditional justice in reducing the number of divorce? (3) How is the legality of the customary verdict against divorce case ?. The purpose of this study was to determine how to resolve the dispute marriages customary justice, determine the effectiveness of traditional justice in reducing the divorce rate and the legality of the decision Knowing customary in divorce cases in the district of TanjungKemuning. In this study, using field research, with a qualitative descriptive research. To collect the data studied using interviews, literature review and documentation. From these results it can be concluded that there were 40 cases of disputes that separated in villages in district of tanjungkemuning as many as 24 cases successfully reconciled by traditional authorities in the district of tanjungkemuning. The process is carried out emphasizes the nature of kinship, not entailing excessive cost so the effective result that households back in harmony. The legality of the decision of customs that promote the agreement of both sides of husband and wife to the dispute are legal standing when tested with the theory of legal certainty of the decision does not have binding legal force because according to Law No. 1 of 74 Article 39, paragraph 1 says “Divorce can only be done in courtroom after the court concerned to try and not managed to reconcile the two sides Similarly, the Islamic Law Compilation (KHI) article 155 it is said that” “Divorce can only be done in front of the Religious court after the Religious courts are tried and did not succeed to reconcile both sides.” Keywords: Dispute, Marriage and Customary Courts Abstrak: Sengketa Perkawinan yang berujung dengan dikirimnya surat talak yang disampaikan kepada seorang isteri yang dalam beberapa hari kedepanpemangku adat melakukan mediasi sidang adat untuk proses perdamaian, Pemangku adat akan berusaha mendamaikan suami isteri tersebut ketika jalan perdamaian tidak bisa ditempuh masing-masing tetap kepada pendiriannya maka status suami isteri resmi status bercerai adat kemudian akan ada perjanjian/ kesepakatan dengan bunyi bahwa ketika kedua belah pihak akan melakukan pernikahan dengan orang lain suami ataupun isteri tidak akan menuntut kepada pihak yang berwajib, surat perjanjian tersebut ditanda tangani di atas materai 6000 diketahui oleh pemangku adat. Ada tiga persoalan yang dikaji dalam Tesis ini, yaitu: (1) Bagaimana Proses Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh peradilan adat?, (2) Bagaimanakah Efektifitas Peradilan Adat dalam menurunkan angka perceraian?, (3) Bagaimanakah Legalitas Putusan Adat terhadap perkara perceraian?. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui bagaimana Peradilan Adat menyelesaikan sengketa perkawinan, Mengetahui Efektifitas Peradilan Adat dalam menurunkan angka perceraian dan Mengetahui legalitas putusan adat dalam perkara perceraian di kecamatan tanjung kemuning. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field researc), dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif.Untuk mengumpulkan data yang diteliti menggunakan data yang metode wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan yaitu ada 40 kasus sengketa yang tersebar didesa – desa yang ada di kecamatan tanjung kemuning sebanyak 24 kasus berhasil didamaikan oleh pemangku adat di kecamatan tanjung kemuning. Proses yang dilakukan lebih mengedepankan sifat kekeluargaan, tidak memakan biaya yang besar hasilnya efektif sehingga rumah tangga kembali seperti sediakala tidak ada sengketa. Terhadap legalitas putusan adat yang mengedepankan kesepakatan kedua belah pihak suami isteri yang bersengketa secara legal standing ketika diuji dengan teori kepastian hukum putusan tersebut belum mempunyai kekuaatan hukum tetap karena menurut Undang-Undang No 1 Tahun 74 pasal 39 ayat 1 dikatakan “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak” Begitu pula dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 155 dikatakan bahwa ““Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak” Kata kunci: Sengketa Perkawinan dan Peradilan Adat 83