Mengingat BUPATI MALANG PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR / renUN ZOtS TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG, a. bahwa potensi kepariwisataan di Kabupaten Malang perlu dikembangkan guna menunjang Pembangunan Daerah dan Pembangunan Kepariwisataan; b. bahwa untuk melaksanakan pembangunan bidang Pariwisata di Kabupaten Malang maka perlu menetapkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, sebagai landasan bagi semua kegiatan pemanfaatan potensi pariwisata secara optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun l95O tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yoryakarta (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 273O1; Dr\D B.rnE\1lI I IENDRA\PER9 J DEol51tuirisd.lhlsil ro! FovRrPDA.4Ptov.d@ Menimbang