Volume 12, Nomor 2, Hal. 29-34 ISSN 0852-8349 Juli – Desember 2010 29 PERSEPSI PEMERINTAH DAERAH KOTA JAMBI TERHADAP PARTISIPASI MASYARAKAT DAN TRANSPARANSI KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Sri Rahayu Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Jambi Kampus Pinang Masak, Mendalo Darat, Jambi 36361 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Pemerintah Kota Jambi terhadap Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Kebijakan Publik dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu membandingkan antara penerapan di objek penelitian dengan teori-teori yang ada kemudian ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Persepsi Pemerintah Daerah Kota Jambi terhadap Partisipasi Masyarakat dalam penyusunan APBD sudah baik hal ini dibuktikan dengan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan APBD. Persepsi Pemerintah Daerah Kota Jambi terhadap transparansi kebijakan publik dalam penyusunan APBD juga sudah baik. Kedepan, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik dalam penyusunan ABPD sebaiknya Pemerintah Daerah Kota Jambi menyediakan situs khusus untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menampung aspiransi dari masyarakat berkaitan dengan penyusunan APBD. Kata kunci: partisipasi masyarakat ; transparansi kebijakan publik ; APBD. PENDAHULUAN Reformasi yang diperjuangkan oleh seluruh lapisan masyarakat membawa perubahan dalam kehidupan politik nasional maupun di daerah. Salah satu agenda reformasi tersebut adalah adanya desentralisasi keuangan dan Otonomi daerah. Berdasarkan ketetapan MPR nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah telah mengeluarkan satu paket kebijakan otonomi daerah yaitu: Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Misi utama dari kedua UU tersebut adalah desentralisasi (Mardiasmo, 2002). Sukiadi dalam Setyawan (2003) menyatakan kedua UU tersebut mengandung beberapa misi yang tersurat. Pertama, menciptakan efisiensi dan efektivitas penggelolaan sumber daya daerah. Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Tujuan kebijaksanaan desentralisasi adalah untuk mewujudkan keadilan antara kemampuan dan hak daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mengurangi subsidi dari pemerintah pusat, dan mendorong pembangunan daerah sesuai dengan aspirasi masing-masing daerah (Triadji, 2002). Kedua undang-undang tersebut menjadi sangat penting karena akan membawa perubahan yang mendasar pada kehidupan