Prinsip-prinsip umum hukum dalam perjanjian internasional Prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber utama hukum internasional adalah asas-asas hukum yang mendasari sistem hukum positif yang sudah melembaga. Ketentuan Konvensi Wina mengakui beberapa prinsip-prinsip hukum umum tentunya terutama terkait dengan perjanjian internasional 1 , yaitu: a) Prinsip “pacta sun servanda” : setiap perjanjian berlaku mengikat terhadap pihak- pihak pada perjanjian dan harus dilaksanakan dengan itikat baik b) Prinsip “free consent” : setiap pihak mempunyai kebebasan untuk melakukan kesepakatan dengan pihak manapun c) Prinsip “good faith” : setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik oleh para pihak d) Prinsip “non retroactive” : konvensi hanya berlaku terhadap perjanjian yang ditutup sesudah berlakunya konvensi e) Prinsip “pactaterties nee nosunnenprosunt” : perjanjian hanya berlaku pada pihak yang membuat perjanjian f) Prinsip “rebus sic stantibus/fundamental change of circumstances” : perjanjian internasional akan batal bilamana ada perubahan yang mendasar apa yang menjadi obyek perjanjian g) Prinsip “et equo et bono” : prinsip kepatutan dan kewajaran menjadi dasar setiap penerapan perjanjian internasional h) Prinsip “jus cogen” : perjanjian batal bilamana muncul noma imperatif baru menggantikan norma lama yang mendasari perjanjian 1 Kholis Roisah. Hukum Perjanjian Internasional Teori dan Prakk. Malang: Setara Press. 2015. Hal 16