TEMU ILMIAH IPLBI 2017 Prosiding Temu Ilmiah IPLBI 2017 | 1 WUJUD PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN KOTA HIJAU (P2KH) MELALUI OPTIMALISASI PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU PERKOTAAN Studi Kasus: Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan di Kecamatan Lasusua – Kabupaten Kolaka Utara Arief Saleh Sjamsu (1) , I Made Krisna Adhi Dharma (2) , Asri Andrias HB (3) , Syafrianto Amsyar (4) ariefslhsjamsu@yahoo.com/ krz.vista@gmail.com/ erick.asri.92@gmail.com/ amsyar.sa@gmail.com (1) Arief Saleh Sjamsu/Perancangan Wilayah Kota dan Pemukiman/Jurusan Arsitektur/Fakultas Teknik/Universitas Halu Oleo (2) I Made Krisna Adhi Dharma/Desain Kawasan Binaan-Urban Design/Jurusan Arsitektur/Fakultas Teknik/Universitas Halu Oleo (3) Asri Andrias HB/Arsitektur Perencana/Jurusan Arsitektur/Fakultas Teknik/Universitas Halu Oleo (4) Syafrianto Amsyar/Perancangan Wilayah Kota dan Pemukiman/Jurusan Arsitektur/Fakultas Teknik/Universitas Halu Oleo Abstrak Program Pengambangan Kota Hijau (P2KH) adalah program kolaborasi antara pemerintah kota/kabupaten yang merupakan bentuk langkah nyata yang inovatif dalam rangka akselerasi implementasi rencana tata ruang wilayah sebagai komitmen mewujudkan kota hijau. Salah Satu Kabupaten yang masuk dalam kota yang melaksanakan P2KH adalah Kabupaten Kolaka Utara. Salah satu aspek dalam mewujudkan kota hijau adalah ketersediaan RTH perkotaan. Permasalahannya adalah dari hasil identifikasi luasan RTH di Kabupaten Kolaka Utara khususnya RTH perkotaan belum memenuhi syarat sehingga dengan adanya P2KH ini diharapkan dapat mewujudkan luasan RTH perkotaan yang ideal. Metode dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan metode pengambilan data secara observasi dan pengumpulan data luasan RTH dari dinas-dinas terkait untuk kemudia dilakukan analisis dan identifikasi kondisi dan kebutuhan RTH untuk selanjutnya menjadi dasar kebutuhan RTH tambahan yang juga menjadi wujud pelaksanaan P2KH sebagai perwujudan kota hijau. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa luas keseluruhan wilayah Kolaka Utara adalah 3.692,59 Ha dan hanya memiliki 4,26% RTH publik seluas 170,63 Ha dan 5% RTH privat dengan total luas 184,63 Ha RTH yang secara keseluruhan terhitung hanya 9,24% dari total luas wilayah (dipersyaratkan 30%) dalam hal ini masih kekurangan 20,76% luasan RTH namun untuk mendukung perwujudan luasan RTH yang ideal pemerintah Kabupaten Kolaka Utara secara bertahap menyiapkan lokasi RTH baru dan ditahap awal disediakan 1,88 Ha lahan dan pilot project untuk RTH perkotaan dialokasikan 0,5Ha. Kata-kunci : P2KH, Ruang Terbuka Hijau Perkotaan, Kolaka Utara PENDAHULUAN Ruang Terbuka Hijau adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut (yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan). Berdasarkan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio De Janeiro, Brazil Tahun 1992 dan dipertegas lagi pada KTT Johannesburg, Afrika Selatan Tahun 2002 disepakati bersama bahwa kota idealnya memiliki luas RTH minimal 30% dari total luas kota, hal ini juga diamanatkan oleh UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29 bahwa “ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota”. Namun tampaknya bagi kota-kota di Indonesia pada umumnya hal ini akan sulit terealisir akibat terus adanya tekanan pertumbuhan dan kebutuhan sarana dan prasarana kota, seperti pembangunan bangunan gedung, pengembangan dan penambahan jalur