PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORPORASI PERBANKAN DENGAN PERMA NO. 13 TAHUN 2016 Syapri Chan, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Medan E-mail : syapri.lawyer@gmail.com Abstrak Korporasi sebagai suatu entitas atau subjek hukum yang keberadaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan pelbagai tindak pidana (corporate crime) yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat. Bank merupakan salah satu bentuk dari korporasi yang merupakan badan usaha yang keberadaan dan status hukumnya disamakan dengan manusia tanpa melihat bentuk organisasinya yang dapat memiliki kekayaan dan utang, mempunyai hak dan kewajiban, dan dapat bertindak menurut hukum, melakukan gugatan, dan tuntutan didepan pengadilan. Permasalahan dalam penelitian ini Apa perbedaan Tindak Pidana Perbankan dengan Tindak Pidana di Bidang Perbankan, Bagaimana penanganan perkara tindak pidana korporasi perbankan dengan PERMA No. 13 Tahun 2016. Tujuan penelitian untuk mengetahui perbedaan Tindak Pidana Perbankan dengan Tindak Pidana di Bidang Perbankan dan penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi perbankan dengan PERMA No. 13 Tahun 2016. Metode yang digunakan penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini terdapat perbedaan antara pengertian Tindak Pidana Perbankan dengan Tindak Pidana di Bidang Perbankan dan penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi dengan PERMA No. 13 Tahun 2016 sebagai hukum acara pidana khusus sudah tepat serta dapat digunakan sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK bahkan sampai hakim untuk merumuskan dan mempidanakan korporasi lainnya. Kata Kunci : Tindak Pidana, Korporasi, Hukum Perbankan. 1. Pendahuluan Korporasi merupakan badan hukum yang memiliki organ yang menjalankan usahanya. Organ tersebut terdiri dari pengurus dan pegawai korporasi yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Korporasi dapat dipersalahkan apabila kesengajaan atau kealpaan terhadap perbuatan pada orang-orang yang menjadi alat perlengkapannya. Kesalahan tersebut bukan individual akan tetapi kolektif, karena korporasi menerima keuntungan. Penempatan korporasi sebagai subjek dalam hukum pidana tidak lepas dari perbuatan sosial. 1 Dalam membicarakan tentang masalah pertanggungjawaban pidana badan hukum, maka yang perlu diperhatikan adalah sistem perumusan yang menyatakan bahwa badan hukum itu sendiri dapat dipertanggung jawabkan dalam hukum pidana. 1Yohana dan Alpi Sahari, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Perbankan, Jurnal Mercatoria Vol. 10 No. 1/Juni 2017, hal. 32.