[ 11 ] PENGARUH FATWA KEHARAMAN BUNGA BANK TERHADAP KEPUTUSAN BELI PRODUK BANK SYARIAH KAMAL ZUBAIR UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta abstract In this time, fast growth of Islamic banking industry progressively is ofice network side as consequence of improvement of requirement of society and enthusiasm of bank to provide service. This paper aims to know the perception of civil servants in STAIN Pare-Pare on the prohibition bank interest and to determine the effect of the perception of civil servants in the STAIN Pare-Pare on the decision to use the services of Islamic banks products. Civil servants in STAIN Pare-Pare already understand what it is about Islamic banking, in particular to understand the prohibition of bank interest. Thus, the MUI fatwa on prohibition of bank interest will not be much to change the perception of the civil servants and even the existence of Islamic banks does not affect the decision to use the services of Islamic banks. Keywords : Perception, MUI Fatwa dan Islamic Bank abstrak Saat ini pertumbuhan industri perbankan syari’ah semakin cepat sebagai konsekuensi dari peningkatan kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi PNS di STAIN Parepare terhadap bunga bank dan pengaruh persepsi tersebut pada keputusan untuk menggunakan jasa layanan bank syariah. PNS di STAIN Parepare telah memahami tentang perbankan Islam, khususnya yang berkaitan dengan polemik bunga bank. Dengan demikian, fatwa MUI tentang larangan bunga bank tidak akan banyak mengubah persepsi PNS dan bahkan keberadaan bank syariah tidak mempengaruhi keputusan untuk menggunakan jasa bank syariah. Kata Kunci : Persepsi, Fatwa MUI dan Bank Syari’ah PenDahuluan Sistem perbankan syariah, seperti halnya aspek-aspek lain dari pandangan hidup Islam, merupakan sarana pendukung untuk mewujudkan tujuan dari sistem sosial dan ekonomi Islam. Pada dasarnya, istilah bank syariah hanya digunakan di Indonesia sedangkan di negara-negara lain umumnya menggunakan istilah bank Islam (Islamic Bank). Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lain yang dinyatakan sesuai syariah. Secara perlahan, bank syariah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan sesuai dengan prinsip syariah, khususnya yang berkaitan dengan pelarangan praktek riba, kegiatan yang bersifat spekulatif yang non produktif dan pelanggaran prinsip keadilan dalam bertransaksi serta keharusan penyaluran pembiayaan dan investasi pada kegiatan usaha yang etis dan halal secara syariah. Perbankan syariah di Indonesia mendapat respon yang cukup besar dari masyarakat dan pihak otoritas moneter (Bank Indonesia). Respon dari Bank Indonesia diwujudkan dengan mengeluarkan Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-