LIMA KOMPONEN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Undang-undang Dasar 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting Negara Hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan , dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dalam usaha memperkuat prinsip diatas maka salah satu hal yang harus dipahami dan dimengerti baik oleh para penegak hukum, praktisi hukum maupun masyarakat adalah sistem peradilan, dalam hal ini sistem peradilan pidana (Criminal Justice System). Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sistem peradilan pidana mempunyai empat komponen (empat sub-sistem), ditambah satu sub-sistem berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga menjadi 5 (lima) sub-sistem, yaitu : 1. Kepolisian. Polisi sebagai instansi pertama yang terlibat dalam mekanisme Sistem Peradilan Pidana berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mempunyai tugas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 undang- undang tersebut adalah : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dimana untuk melaksanakan tugasnya tersebut Kepolisian Republik Indonesia mempunyai wewenang (Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002), yaitu : menerima laporan dan/atau pengaduan membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat, seperti ; pengemisan dan pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, pengisapan/praktek lindah darat, dan pemungutan liar mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administrasi kepolisian melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian mengambil sidik jari dan identitas lainya serta memotret seseorang mencari keterangan dan barang bukti menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional mengeluarkan surat ijin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat