1 TINJAUAN RELEVANSI PENERAPAN PASAL 284 KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA PADA MASYARAKAT DI JAWA Oleh: Henu Astantya Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, maka negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dilihat betapa pentingnya suatu konsep negara hukum dalam rangka mencapai tujuan negara. Konsep negara hukum sendiri sebenarnya sebuah konsep yang mengalami banyak perdebatan dan dinamika yang panjang dalam perdebatannya mengenai negara dan kekuasaan. Menurut Prof, Dr. Wirjono Projadikoro, S.H. bahwa penggabungan kata- kata “Negara dan Hukum” yaitu Istilah “Negara Hukum”, yang berarti suatu negara yang di dalam wilayahnya: 1. semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakan-tindakannya baik terhadap warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang- wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku, dan 2. semua orang dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan- peraturan hukum yang berlaku 2 Salah satu cerminan dari suatu negara hukum adalah terwujudnya kehidupan ketatanegaraan dan sistem pemerintahan yang selalu berdasarkan atas hukum untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah yang 1 Konsiderans huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 2 Abdul Aziz hakim. Negara Hukum dan Demokrasi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.2015. hlm 9.