- 9 - Info Singkat © 2009, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI www.puslit.dpr.go.id ISSN 2088-2351 Vol. IX, No. 22/II/Puslit/November/2017 KESEJAHTERAAN SOSIAL Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis Majalah DEFISIT BPJS KESEHATAN DAN WACANA SHARING COST PESERTA JKN-KIS MANDIRI BERPENYAKIT KATASTROPIK Hartini Retnaningsih*) Abstrak Sejak mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, hingga kini BPJS Kesehatan terus mengalami deisit anggaran untuk pelayanan kesehatan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (Program JKN-KIS). Penyebab utama adalah pembiayaan yang besar untuk peserta berpenyakit katastropik (jantung, stroke, kanker, thalasemia. dsb.). Hal ini membuat Pemerintah terus berupaya keras mengatasinya. Alasannya, BPJS Kesehatan harus dapat bekerja secara konsisten dan berkelanjutan dalam rangka mengemban amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tulisan ini menyimpulkan, deisit BPJS Kesehatan harus diatasi secara cermat dan bijak, karena BPJS Kesehatan adalah lembaga asuransi sosial. Peserta Program JKN-KIS Mandiri yang berpenyakit katastropik tidak perlu dibebani biaya lebih besar, karena hal ini akan menjauhkan BPJS Kesehatan dari amanat konstitusi. DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk mengatasi deisit BPJS Kesehatan tanpa mengurangi rasa sejahtera masyarakat. Pendahuluan Beberapa waktu terakhir ini media massa kembali marak memberitakan tentang deisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di bidang kesehatan (BPJS Kesehatan), sehingga badan tersebut meminta Pemerintah untuk menyuntikkan sejumlah dana agar lembaganya bisa terus beroperasi membiayai kesehatan masyarakat. Masalah deisit BPJS Kesehatan memang merupakan masalah yang sangat penting untuk dicari solusinya, karena BPJS Kesehatan merupakan badan resmi di bawah Presiden yang ditunjuk untuk mengemban jaminan sosial di bidang kesehatan untuk masyarakat. Dan jaminan sosial itu sendiri merupakan amanat konstitusi, dalam rangka perwujudan sistem jaminan sosial nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Ayat *) Peneliti Madya pada Bidang Kesejahteraan Sosial, Pusat Penelitian, Badan Keahlian DPR RI. Email: hartini.retnaningsih@dpr.go.id & hartiniretnaning@yahoo.com