- 9 -
Info Singkat
© 2009, Pusat Penelitian
Badan Keahlian DPR RI
www.puslit.dpr.go.id
ISSN 2088-2351
Vol. IX, No. 22/II/Puslit/November/2017
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis
Majalah
DEFISIT BPJS KESEHATAN DAN WACANA
SHARING COST PESERTA JKN-KIS MANDIRI
BERPENYAKIT KATASTROPIK
Hartini Retnaningsih*)
Abstrak
Sejak mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, hingga kini BPJS Kesehatan terus
mengalami deisit anggaran untuk pelayanan kesehatan peserta Program Jaminan
Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (Program JKN-KIS). Penyebab utama
adalah pembiayaan yang besar untuk peserta berpenyakit katastropik (jantung,
stroke, kanker, thalasemia. dsb.). Hal ini membuat Pemerintah terus berupaya keras
mengatasinya. Alasannya, BPJS Kesehatan harus dapat bekerja secara konsisten
dan berkelanjutan dalam rangka mengemban amanat UU No. 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. Tulisan ini menyimpulkan, deisit BPJS Kesehatan
harus diatasi secara cermat dan bijak, karena BPJS Kesehatan adalah lembaga asuransi
sosial. Peserta Program JKN-KIS Mandiri yang berpenyakit katastropik tidak perlu
dibebani biaya lebih besar, karena hal ini akan menjauhkan BPJS Kesehatan dari
amanat konstitusi. DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk mengatasi deisit BPJS
Kesehatan tanpa mengurangi rasa sejahtera masyarakat.
Pendahuluan
Beberapa waktu terakhir ini media
massa kembali marak memberitakan tentang
deisit anggaran Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial di bidang kesehatan (BPJS
Kesehatan), sehingga badan tersebut
meminta Pemerintah untuk menyuntikkan
sejumlah dana agar lembaganya bisa terus
beroperasi membiayai kesehatan masyarakat.
Masalah deisit BPJS Kesehatan memang
merupakan masalah yang sangat penting
untuk dicari solusinya, karena BPJS
Kesehatan merupakan badan resmi di bawah
Presiden yang ditunjuk untuk mengemban
jaminan sosial di bidang kesehatan untuk
masyarakat. Dan jaminan sosial itu sendiri
merupakan amanat konstitusi, dalam rangka
perwujudan sistem jaminan sosial nasional
sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Ayat
*) Peneliti Madya pada Bidang Kesejahteraan Sosial, Pusat Penelitian, Badan Keahlian DPR RI.
Email: hartini.retnaningsih@dpr.go.id & hartiniretnaning@yahoo.com