1 TANTANGAN HUKUM MENGHADAPI INOVASI TIK Bambang Pratama Subject Content Cordinator ICT Law – Business Law Department BINUS University Disampaikan pada Stadium General FISIP Universitas Serang Raya (UNSERA) 27 Desember 2017 A. Latar Belakang Penemuan teknologi telekomunikasi yang paling revolusioner pertama kali adalah temuan telepon oleh Antonio Meucci pada tahun 1871, dengan mendaftarkan paten telepon “talking telegraph”. 1 Kemudian temuan teknologi lainnya adalah penemuan Internet pada tahun 1960 di Inggris oleh RAND Corporation dan kemudian pada tahun 1963 oleh ARPA Net di Amerika Serikat. Kedua temuan jaringan komputer merupakan cikal bakal terciptanya jaringan Internet saat ini. Kemudian temuan teknologi yang revolusioner lainnya adalah pada tahun 2008 oleh Satoshi Nakamoto (nama samaran) dengan temuanvBlockchain 2 melalui makalah yang berjudul “Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System” di Internet. Blockchain Bitcoin kemudian pada tahun 2009 mulai diunggah dan pada tahun 2010 Bitcoin resmi beroperasi hingga saat ini, hingga saat ini Bitcoin dikenal sebagai mata uang virtual atau cryptocurrency pertama di dunia. Apabila interval penemuan teknologi diperhatikan secara seksama, ada rentang waktu yang bisa dilihat antara penemuan telepon menuju penemuan Internet, yaitu 89 tahun, dan dari penemuan Internet ke penemuan Blockchain adalah 48 tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa kecepatan penemuan teknologi yang bersifat revolusioner bergerak semakin cepat. Meski demikian, perkembangan hukum tidak bergerak cepat seperti kecepatan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga hukum selalu tertinggal mengejar faktanya (het recht hink achter de feiten aan). Melalui jaringan Internet, seluruh dunia terhubung satu sama lain, seolah-olah sekat teritorial suatu negara menjadi hilang. Dibalik berbagai kelebihan dan sisi positif Internet, ada bahaya laten yang terus mengintai masyarakat dunia melalui infiltrasi budaya dan berbagai masalah sosial lainnya yang berjalan di atas jaringan Internet secara free-flow. Kondisi demikian, mendesak berbagai negara pada level-playing-field yang sama untuk menghadapi permasalahan Internet, seperti masalah data privacy, Internet security dan hacking, malware, pornography dan child pornography, terorism, hoax, kebebasan berpendapat (freedom of expression), kekayaan intelektual (intellectual property) dan sebagainya. Artinya, isu-isu Internet di atas menuntut 1 The Guardian, Bell did not invent telephone, US rules, https://www.theguardian.com/world/2002/jun/17/humanities.internationaleducationnews, diakses Desember 2017. 2 Vinay Gupta, A Brief History of Blockchain, Harvard Business Review, 28 February 2017, https://hbr.org/2017/02/a-brief- history-of-blockchain, diakses Desember 2017.