VeJ Volume 3 • Nomor 2 • 468 PERKEMBANGAN ILMU HUKUM PIDANA KORPORASI DIHUBUNGKAN DENGAN PENDIDIKAN HUKUM BERKELANJUTAN BAGI ADVOKAT Timbo Mangaranap Sirait Pengacara/Penasehat Hukum email: mangaranaptimotiuslaw@gmail.com disampaikan 5/9/17 – di-review 27/11/17 – diterima 25/12/17 DOI: 10.25123/vej.2684 Abstract Not only natural persons but also corporations possess the ability to commit crimes. This observation led the Indonesian government to develop policies to prevent and deter those crimes prone to be committed by corporations. A normative juridical research is performed to trace this development. As a conclusion the author argues that any programs of sustainable legal education for advocates should incorporate the subject matter of corporate crimes. Keywords: advocat; criminal law; corporation; sustainable legal education. Abstrak Tidak saja manusia melainkan juga korporasi dalam kenyataan berpotensi melakukan tindak pidana. Kenyataan ini mendorong Negara merancang kebijakan pencegahan dan pemberantasan kejahatan dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman bahaya tindak pidana yang dilakukan korporasi. Penelitian yuridis normatif ini dilakukan dengan tujuan menelusuri perkembangan ini. Sebagai kesimpulan dinyatakan bahwa pendidikan hukum berkelanjutan, khususnya di bidang ilmu hukum pidana, bagi advokat harus mengajarkan hal ihwal kejahatan korporasi. Kata kunci: advokat; ilmu hukum pidana; korporasi; pendidikan berkelanjutan. Pendahuluan Perkembangan dan dinamika serta bentuk tindak pidana oleh korporasi di seluruh dunia semakin beragam, hukum nasional di setiap negara seakan tertatih- tatih mengikuti perkembangan kejahatan-kejahatan white collar crime tersebut. Untuk itu setiap negara seperti Indonesia maupun Amerika Serikat berusaha untuk melakukan pembaruan dan perluasan ruang-lingkup dari hukum pidananya untuk menghindari adanya kekosongan hukum. 1 1 Timbo Mangaranap Sirait, Urgensi Perluasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Manifestasi Pengejawantahan Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi R.I., Volume 13 Nomor 3, 660, 662 (September 2016).