Jurnal AJUDIKASI Vol 1 No 2 Desember 2017, 39-52 Selayang Pandang Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia 39 SELAYANG PANDANG SEJARAH PENYUSUNAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA Hikmatullah Program Studi Hukum Keluarga UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Email: hikmatullah.arken@gmail.com Abstrak Terbentuknya hukum Islam (hukum keluarga) yang tertulis, sebenarnya sudah lama menjadi kebutuhan dan keinginan masyarakat muslim. Sejak terbentuknya Peradilan Agama yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum keluarga, rasanya sangat diperlukan adanya hukum kekeluargaan Islam tertulis. Maka munculah gagasan penyusunan Kompilasi Hukum Islam sebagai upaya dalam rangka mencari pola fiqh yang bersifat khas Indonesia atau fiqh yang bersifat kontekstual. Sejatinyaproses ini telah berlangsung lama sejalan dengan perkembangan hukum Islam di Indonesia atau paling tidak sejalan dengan kemunculan ide-ide pembaharuan dalam pemikiran hukum Islam Indonesia. Kemunculan KHI di Indonesia dapat dicatat sebagai sebuah prestasi besar yang dicapai umat Islam. Setidaknya dengan adanya KHI itu, maka saat ini di Indonesia tidak akan ditemukan lagi pluralisme Keputusan Peradilan agama, karena kitab yang dijadikan rujukan hakim Peradilan Agama adalah sama. Selain itu fikih yang selama ini tidak positif, telah ditransformasikan menjadi hukum positif yang berlaku dan mengikat seluruh umat Islam Indinesia. Lebih penting dari itu, KHI diharapkan akan lebih mudah diterima oleh masyarakat Islam Indonesia karena ia digali dari tradisi-tradisi bangsa indonesia. Jadi tidak akan muncul hambatan Psikologis di kalangan umat Islam yang ingin melaksanakan Hukum Islam. Kata Kunci: Sejarah Hukum, Kompilasi Hukum Islam Latar Belakang dan Proses Penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya muslim, dan konon merupakan yang terbesar di dunia. 1 Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipedomani dan ditaati oleh mayoritas penduduk dan masyarakat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, dan merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam yang eksis dalam kehidupan hukum nasional, serta merupakan bahan dan pembinaan dan pengembangannya. 2 Umat Islam Indonesia yang merupakan penduduknya mayoritas di negeri 1 M. Hafidz Al-Ashqia, Kaya Wajib Bagi Orang Islam, (Yogyakarta: Khazanah Sulaiman, 2011), h.4. ini, salah satu upaya dalam rangka pengamalan syari’at Islam, adalah menjadikan hukum Islam itu sebagai hukum positif di Indonesia. Keberhasilan umat Islam untuk menjadikan hukum Islam sebagai hukum positif, antara lain telah nampak pada perumusan Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa, sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta, yang menegaskan bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk pemeluknya. Landasan filosofis tersebut diikuti oleh dan merupakan rangkaian kesatuan dengan Piagam Jakarta, sebagaimana ditegaskan dalam Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. 2 Mardani, Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2010), h.171