PENENTUAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB PASIEN ( DPJP ) No. Dokumen SPO/03/PSG/KOMUT-HPK/2016 No. Revisi 0 Halaman 1 dari 1 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Tanggal terbit 1 Januari 2016 Ditetapkan, Direktur RSU Pesanggrahan Drg. Endah Kartika Dewi NIP : 196712071994032004 PENGERTIAN Penetapan DPJP adalah proses penentuan dokter penanggung jawab pelayanan pasien selama masa perawatan sesuai ketentuan direksi, kewenangan klinis dan jam prakteknya TUJUAN Agar pasien mendapatkan DPJP yang sesuai kondisi medis saat itu . KEBIJAKAN 1. Penetapan DPJP ditentukan oleh Direktur Rumah sakit 2. Syarat DPJP harus mempunyai STR dan SIP RSU Pesanggrahan dan kewenangan klinis yang sesuai dengan kompetensinya. 3. Kewenangan klinis masing-masing dokter ditetapkan oleh Direktur dan di sosialisasikan ke bagian terkait. 4. Pasien/keluarga berhak mendapatkan informasi lebih lanjut tentang DPJP. PROSEDUR 1. Penetapan DPJP untuk pasien rawat jalan ditentukan sendiri oleh pasien/keluarga setelah mendapat informasi dari petugas registrasi. 2. Penetapan DPJP untuk pasien rawat inap berdasarkan surat pengantar rawat inap dari UGD atau poli rawat jalan. 3. Penetapan DPJP untuk pasien UGD ditentukan berdasarkan permintaan pasien atau sesuai jadwal on call dokter spesialis 4. Bila dokter on call tidak bisa dihubungi, maka bisa dialihkan ke dokter spesialis yang sedang praktek di poli saat itu. 5. DPJP untuk seorang pasien yang karena penyakitnya bisa memiliki lebih dari satu dokter. 6. Proses penentuan DPJP tersebut ditulis dalam form penentuan DPJP 7. Pasien/keluarga berhak mengetahui identitas dan informasi lainnya tentang DPJP dan staf rumah sakit yang menangani pelayanan kesehatannya. UNIT TERKAIT Dokter, Keperawatan, Pendaftaran, Admision dan Rekam Medik