BAB II TINJAUAN UMUM MENGENAI EUTHANASIA DAN UNDANG-UNDANG POSITIF SERTA PASAL YANG BERKAITAN DENGAN EUTHANASIA Sebelum masuk ke dalam pembahasan inti, penulis akan mengawalinya dengan tinjauan umum mengenai euthanasia dan tinjauan umum tentang undang- undang positif serta akan dipaparkan pasal-pasal yang berkaitan dengan permasalahan euthanasia. A. Tinjauan Umum Mengenai Euthanasia 1. Definisi Euthanasia Secara etimologi istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yang merupakan perpaduan antara dua kata, yaitu: eu memiliki arti baik dan thanatos yang memiliki arti mati atau mayat. 1 Dengan demikian euthanasia secara harfiyah berarti kematian yang baik atau kematian yang menyenangkan. 2 Adapun menurut Kamus Inggris Indonesia euthanasia diartikan sebagai tindakan mematikan orang untuk meringankan penderitaan sekarat. 3 Pengertian euthansia juga disebutkan dalam Kamus Teologi yaitu kematian atau hal-hal yang menyebabkan kematian dengan cara lembut dan 1 Muhammad Alain Yanto, Ajaklah Hatimu Bicara, cet, ke-1, (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2007), p. 83. 2 Ari Yunanto, “Hukum Pidana Malpraktik Medik Tinjauan dan Perspektif Medikolegal” , (Yokyakarta: ANDI, 2010 M), p. 57 dan Umar bin Abdullah bin Masyari as-Sa’dun, “al-Qathlu ar- Rahmah Dirasah Ta’siliyah Muqaranah”, Desertasi S2, (Riyadh: Jami’atu Naif al-‘Arabiuah lil ‘Ulumi al-Amaniyah, 2009 M), p. 15. 3 John M. Echols & Hassan Shadily, “Kamus Inggris Indonesia”, cet.ke-13, (Jakarta: Gramedia, 1984 M), p. 219 1