103 Febi Rizki Ramadhan, "Kekerasan Dapat Dimaknai Berbeda-beda": Ragam Pemaknaan
Paradigma Jurnal Kajian Budaya Vol. 7 No. 2 (2017): 103–123
© Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia
“KEKERASAN DAPAT DIMAKNAI BERBEDA-BEDA”: RAGAM PEMAKNAAN ATAS
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM PRAKTIK GERAKAN SOSIAL
ALIANSI LAKI-LAKI BARU
Febi Rizki Ramadhan
Aliansi Laki-laki Baru, rizkifebi65@gmail.com
DOI: 10.17510/paradigma.v7i2.169
ABSTRACT
This article examines the variety of meaning towards violence against women in Aliansi
Laki-laki Baru’s social movement practice as a social movement that focuses on issues
regarding male engagement in ending violence against women and achieving gender
equality. Using ethnographic methods, I argue that social movement, particularly
Aliansi Laki-laki Baru, could not be understood as monolithic and homogeneous entity
because its participants could have various meanings on violence against women. While
violence against women could be contextualized as Aliansi Laki-laki Baru’s main focus,
participants in ALB could construct their own meaning on ‘violence against women’ as
a sociocultural phenomenon. Furthermore, I argue that the variety of meaning towards
issue on violence against women could be caused by ALB’s participants’ subjectivity and
their own personal experiences.
KEYWORDS
Aliansi Laki-laki Baru; meaning; violence against women; social movement.
1. Pendahuluan
Kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena global yang senantiasa terjadi dan harus diatasi
(lihat UN Women, 2012). Dalam konteks Indonesia, misalnya, sepanjang 2015, terdapat 305.535 kasus
kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh pengadilan agama atau badan peradilan agama, 16.217
kasus yang ditangani oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, serta 1.099 kasus yang diadukan
langsung ke Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan untuk Rujukan (lihat Komnas Perempuan, 2016).
Angka kekerasan terhadap perempuan itu menurun pada 2016, yakni 259.150 kasus kekerasan terhadap
perempuan yang berasal dari kompilasi Komnas Perempuan, 245.548 kasus di antaranya ditangani oleh
pengadilan agama dan 13.602 kasus berasal dari data 233 lembaga mitra pengada layanan Komnas
Perempuan (lihat Komnas Perempuan, 2017:10).
1
1 Meskipun terdapat luktuasi angka kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2016, saya pikir kita harus memahami
bahwa besaran angka kasus yang dikompilasi oleh Komnas Perempuan merupakan jumlah yang dilaporkan dan merupakan
fenomena gunung es (lihat Komnas Perempuan, 2017: 10). Komnas Perempuan (2017: 10) menyatakan bahwa masih sangat
banyak perempuan korban yang tidak mampu dan tidak berani menceritakan pengalaman kekerasannya, apalagi mendatangi