103 Febi Rizki Ramadhan, "Kekerasan Dapat Dimaknai Berbeda-beda": Ragam Pemaknaan Paradigma Jurnal Kajian Budaya Vol. 7 No. 2 (2017): 103–123 © Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia “KEKERASAN DAPAT DIMAKNAI BERBEDA-BEDA”: RAGAM PEMAKNAAN ATAS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM PRAKTIK GERAKAN SOSIAL ALIANSI LAKI-LAKI BARU Febi Rizki Ramadhan Aliansi Laki-laki Baru, rizkifebi65@gmail.com DOI: 10.17510/paradigma.v7i2.169 ABSTRACT This article examines the variety of meaning towards violence against women in Aliansi Laki-laki Baru’s social movement practice as a social movement that focuses on issues regarding male engagement in ending violence against women and achieving gender equality. Using ethnographic methods, I argue that social movement, particularly Aliansi Laki-laki Baru, could not be understood as monolithic and homogeneous entity because its participants could have various meanings on violence against women. While violence against women could be contextualized as Aliansi Laki-laki Baru’s main focus, participants in ALB could construct their own meaning on ‘violence against women’ as a sociocultural phenomenon. Furthermore, I argue that the variety of meaning towards issue on violence against women could be caused by ALB’s participants’ subjectivity and their own personal experiences. KEYWORDS Aliansi Laki-laki Baru; meaning; violence against women; social movement. 1. Pendahuluan Kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena global yang senantiasa terjadi dan harus diatasi (lihat UN Women, 2012). Dalam konteks Indonesia, misalnya, sepanjang 2015, terdapat 305.535 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh pengadilan agama atau badan peradilan agama, 16.217 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, serta 1.099 kasus yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan untuk Rujukan (lihat Komnas Perempuan, 2016). Angka kekerasan terhadap perempuan itu menurun pada 2016, yakni 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang berasal dari kompilasi Komnas Perempuan, 245.548 kasus di antaranya ditangani oleh pengadilan agama dan 13.602 kasus berasal dari data 233 lembaga mitra pengada layanan Komnas Perempuan (lihat Komnas Perempuan, 2017:10). 1 1 Meskipun terdapat luktuasi angka kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2016, saya pikir kita harus memahami bahwa besaran angka kasus yang dikompilasi oleh Komnas Perempuan merupakan jumlah yang dilaporkan dan merupakan fenomena gunung es (lihat Komnas Perempuan, 2017: 10). Komnas Perempuan (2017: 10) menyatakan bahwa masih sangat banyak perempuan korban yang tidak mampu dan tidak berani menceritakan pengalaman kekerasannya, apalagi mendatangi