Perjanjian adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin adanya kepastian. Perjanjian tersebut bisa dibuat melalui lisan maupun tulisan. Kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah, sehingga bila terjadi sengketa diantara pihak-pihak yang berjanji, maka akan lebih sulit dibuktikan kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan. Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Deļ¬nisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat. Surat perjanjian ada dua macam, yaitu : 1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah. 2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah. Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu seperti yang akan dirinci dibawah ini. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan. Syarat surat Perjanjian Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut : 1. Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai. 2. Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan. 3. Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji. 4. Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar. 5. Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda. 6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku. Guna surat perjanjian : 1. untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian. 2. untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji. 3. untuk menghindari terjadinya perselisihan. 4. untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian. Sehubungan dengan guna surat perjanjian pada butir 3 diatas, dalam setiap surat perjanjian harus tercantum pasal arbitrase yang berisi kesepakatan bersama yang menetapkan penghasilan negeri tertentu sebagai tempat untuk menyelesaikan perkara, jika timbul. Aneka Surat Perjanjian Dalam kehidupan modern banyak sekali aktivitas yang perlu dituangkan ke dalam surat perjanjian untuk memperoleh kepastian dan kekuatan hubungan antara surat perjanjian terpenting, berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja. 1. Perjanjian Jual Beli