ISSN 2407 - 1072 Jurnal Akuntanika, Vol. 4, No. 1 , Januari – Juni 2018 11 ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 DI KOTA LUBUKLINGGAU Indrawati Mara Kesuma Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Musi Rawas E-mail: fairuz.ukail@gmail.com Abstract The goal this research was to analysisi taxpayer abidience personal, micro business, small business and middle business (UMKM) to implement the Goverment rules No. 46 Year 2013 in Lubuklinggau. This research was qualitative research. The sample of this research was 10 UMKM home industry in foof field which taken by purposive sampling method. The data which used was primer data and secondary data by technique collecting data observation, questionnaire and documentation. Technique data analysis was qualitative technique it was analysis the questionnaire result by using likert scale. The result of this research show that the taxpayer UMKM which to be respondent in this research show that have paid the income tax, but not corresponding get with government rules No. 46 Year 2013 because the tax which have paid by the respondent taxpayer UMKM was PPh article 25 but, tax according to government rules No. 46 year 2013 was tax 1% form omzet/income. Governmnet rules No. 46 Year 2013 has implemented since 1 st July 2013 but after 3 years this rules has not be done well specially in Lubuklinggau. Keywords : PP no. 46 Year 201, UMKM, Tax Obidience. 1. PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Sudah menjadi informasi umum bahwa salah satu sumber pemasukan negara yang cukup menjanjikan adalah dari sektor pajak. Pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan nasional dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak, gaji pegawai negeri dan pembangunan fasilitas publik, serta pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi, dibiayai oleh pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun. Sebagai warga negara yang bertempat tinggal di Indonesia, sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk menaati peraturan yang ada di Indonesia salah satunya dengan membayar pajak, dengan membayar pajak masyarakat ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pada tahun 2013 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu. Inti dari peraturan ini Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi Rp. 4,8 milyar per tahun dikenakan pajak yang bersifat final dengan tarif 1% dari peredaran bruto. Maksud Pemerintah menetapkan peraturan ini yakni untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dan penyederhanaan aturan perpajakan dengan tujuan utama yaitu, kemudahan tertib administratif, transparansi, dan peningkatan kontribusi masyarakat dalam pembangunan. Definisi UMKM menurut Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha, sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang diakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana