1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam rangka memenuhi tanggung jawab negara dalam melaksanakan tata kelola pengelolaan sumber daya alam yang baik termasuk hutan, diperlukan struktur kelembagaan dan administrasi yang efektif. Untuk mencapai tujuan tersebut maka negara harus memastikan bahwa kebijakan dan berbagai peraturan dapat ditetapkan dan dilaksanakan, yang dalam prosesnya memberikan ruang untuk konsultasi dan partisipasi publik, dan yang diarahkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berwawasan pengelolaan hutan secara lestari. Selanjutnya pelaksanaan tata kelola sumber daya alam hutan yang baik mengharuskan adanya sistem manajemen yang bertanggung jawab kepada masyarakat, serta hak individu (termasuk hak perempuan) dan hak masyarakat tetap dihormati. Selain itu, negara harus menjamin adanya akses yang adil terhadap sumber daya milik publik. Hal tersebut merupakan latar belakang mengapa Kerjasama Pembangunan Jerman telah dan akan terus mendukung Pemerintah Indonesia untuk mengembangkan dan melaksanakan konsep Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). KPH sebagai unit operasional pengelolaan hutan dengan luas yang dapat dikelola dan dikontrol secara efektif bertanggung jawab atas pengelolaan hutan di tingkat tapak yang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan lokal. Oleh karena itu, pembangunan KPH yang telah, sedang dan terus dilakukan oleh Kementerian Kehutanan merupakan langkah yang signifikan menuju perbaikan tata kelola di sektor kehutanan Indonesia. Dalam konteks ini, konsep KPH merupakan tonggak penting dalam proses desentralisasi dan pendelegasian wewenang, yang ditandai dengan pembagian yang jelas antara fungsi kewenangan urusan pemerintahan dan kegiatan operasional pengelolaan hutan secara lestari. Masih jadi pertanyaan bagi kita apakah KPH dapat menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan konflik? Di dalam makalah ini, dengan memahami bagaimana sebenarnya konsep dan strategi pelaksanaan KPH itu, ada peluang bagi kita untuk menggunakannya sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan konflik. Namun demikian, ada prasyarat penting yang harus ada sebelum KPH benar- benar dapat menjadi cara untuk menyelesaiakan konflik, antara lain tumpang tindih status kawasan sudah jelas, keterlibatan masyarakat lokal dan adat yang maksimal dan konsisten dengan tujuan dari dibangunnya KPH. Mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi kita semua. 1