Proses Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI kembali mengadakan persidangan. Persidangan tersebut membicarakan rencana pembentukan Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia, dan Badan Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. Komite Nasional dimaksudkan sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat. KNIP diresmikan dan anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian (Gedung Komedi), Pasar Baru, Jakarta. Dalam persidangan pertamanya, KNIP berhasil menyusun staf pimpinan sebagai berikut: a. Ketua : Mr. Kasman Singodimejo b. Wakil Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo c. Wakil Ketua II : J. Latuharhary d. Wakil Ketua III : Adam Malik Komite Nasional dibentuk dari tingkat pusat sampai daerah. Komite Nasional yang ada di daerah disebut Komite Nasional Daerah. Sejak itu, KNIP berfungsi sebagai pembantu presiden. Dengan demikian, Negara Republik Indonesia mulai berjalan berdasarkan UUD 1945 karena presiden dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin pemerintahan negara tertinggi telah dibantu oleh Komite Nasional Indonesia. Inilah perwujudan Aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945. Sementara itu, masalah Partai Nasional Indonesia ditunda pembentukannya dengan maklumat tanggal 31 Agustus 1945. Penundaan disebabkan segala kegiatan pemerintah dicurahkan ke dalam Komite Nasional. Sejak saat itu gagasan satu partai ini tidak pernah dihidupkan lagi. Partai Nasional Indonesia pada waktu itu diharapkan menjadi satu-satunya partai politik di Indonesia. Dalam perkembangannya, kelompok pemuda yang dipimpin oleh Syahrir merasa tidak puas terhadap sistem kabinet presidensial sehingga berusaha memengaruhi para anggota KNIP lainnya untuk mengajukan petisi kepada Sukarno-Hatta. Isi petisi itu berupa tuntutan pemberian status Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada KNIP. Dengan adanya petisi itu, KNIP mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 Oktober 1945.