| 69 Abstract: This articlewillexplainaboutcybercrime, effortsto overcome, focus, punishment andthe viewof Islami claw and positive law against cyber crime behavior. Cyber Crimeis a criminal activity using computer facilitiesor computer network without permission and against the law. According toIslamic shariathe punishment for cyber crime is ta’zirby difference method, such as imprisonment, exile, whips, and death penalty. The punishment (ta’zir) based on Islamic Law is very importance because Our country hasn’t yet aspecial regulation governing cyber crime, exceptsomepositive law generally. Witha discussion of cyber crimein Islamic law, it became one of the alternatives and the way for controll ingthis criminal acts. Keywords:Cyber Crime, Hukum Positif, dan Hukum Islam. A. Pendahuluan Cybercrime dewasa ini muncul ketika penyalahgunaan internet sudah di luar batas sehingga menjadi suatu kejahatan. Pengertian kejahatan komputer pada umumnya sebagai kejahatan melalui pengetahuan khusus tentang teknologi komputer. Hukum terlalu lambat untuk mengikuti perkembangan teknologi computer, kemudian bereaksi terhadap perubahan dan perkembangan teknologi yang demikian cepat. Bahkan undang-undang yang sekarang ini tidak mampu untuk menangani kejahatan dunia maya secara tuntas.Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya, serta dapat memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan. akibatnnya masyarakat PENEGAKAN HUKUM CYBER CRIME DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM H Sofwan Jannah &M. Naufal Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta AL-MAWARID, VOL. XII, NO 1, FEB-AGUST 2012