PERATURAN RENANG FINA (2009 – 2013) FINA Swimming Rules 2009-2013 SW 1 PENYELENGGARAAN PERTANDINGAN (Management of Competitions) SW 1,1 Panitia penyelenggara yang ditunjuk oleh badan keolahragaan yang berwenang, memiliki yurisdiksi atas segala hal yang tidak ditetapkan oleh peraturan sebagai wewenang wasit, Juri atau petugas lainnya dan harus memiliki kekuasaan untuk menunda acara dan memberikan petunjuk yang konsisten dengan aturan yang diterapkan untuk melakukan kegiatan apapun. SW 1,2 Pada Olimpiade dan Kejuaraan Dunia FINA Biro harus menunjuk petugas perlombaan, sekurang kurangnya sebagai berikut : • wasit (Referee) = 1 Orang • Juri Gaya ( judges of Stroke ) = 4 Orang • Pemberi Isyarat Start (starters) = 2 Orang • Kepala Pengawas Pembalikan (Chief Inspectors of Turn) = 2 Orang ( 1 Orang ditiap ujung kolam ) • Pengawas Pembalikan ( Inspectors of Turn) = 1 Orang ( I Orang disetiap ujung Lintasan ) • Kepala Pencatat/ Kepala Sekretariat (Chief Recorder) = 1 Orang • Pencatat/ Petugas Sekretariat (Recorder) = 1 Orang • Pengatur Lintasan (Clerk of Course) = 2 Orang • Pengatur Tali Salah Start (False Start Rope Personel) = 1 Orang • Penyiar/ Pembawa Acara (Announcer) = 1 Orang SW 1.2.2 Untuk semua perlombaan internasional lainnya, Induk Organisasi yang berwenang, menunjuk petugas-petugas dengan jumlah yang sama atau kurang dari itu, tergantung pada persetujuan badan keolahragaan regional atau Internasional yang berwenang sesuai keperluan. SW 1.2.3 Apabila peralatan Penjurian Otomatik tidak tersedia, maka harus ada 1 orang Kepala Pengambil Waktu. Pengambil waktu 3 Orang untuk tiap lintasan dan tambahan 2 Orang pengambil waktu.