1 MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM KONTEKS NEGARA HUKUM Bivitri Susanti Frasa kuŶĐi Ŷegara hukuŵ ŵeŶgaŶduŶg ďaŶyak peŵahaŵaŶ daŶ seakaŶ tak perŶah ďisa haďis dibahas. Berbagai pengertian negara hukum tentu kerap dibahas di mahkamah yang mempunyai peran penting dalam negara hukum ini. Mulai dari prinsip-prinsip yang kerap dibahas dan dijadikan rujukan secara internasional maupun nasional, hingga kategori institusional. Namun konteks negara hukum masih perlu dibahas sekali lagi dalam konteks lembaga perwakilan rakyat. Permohonan pengujian UU No. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya diseďut UU MDϯ) ini merupakan momentum yang baik untuk membongkar kembali konsep pengistimewaan pejabat negara dalam negara hukum. Pertanyaan kuncinya adalah: apakah kekhususan itu bisa dibenarkan dalam konteks negara hukum? Dalam paparan ini, saya membatasi pembahasan pada soal mendasar mengenai kekhususan tersebut dan mengenyampingkan (i) prosedur 30 hari yang diatur dalam Pasal 245 ayat (2) UU MD3; dan (ii) pengecualian yang diatur dalam Pasal 245 ayat (3) UU MD3. Secara garis besar, saya berpendapat bahwa kekhususan dalam menjalani proses hukum untuk pejabat-pejabat publik tertentu dapat diterima dalam konteks negara hukum karena ada tugas- tugas yang harus mereka jalankan. Namun kekhususan itu harus dilihat semata-mata untuk alasan pelaksanaan tugas, bukan untuk alasan lainnya. Karena itulah, ada konsep-konsep parliamentary privileges dan forum privilegiatum yang dikembangkan untuk alasan ini. Dalam hal ini, saya tidak sependapat dengan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 73/PUU-IX/2011. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengakui pentingnya menjaga wibawa dan kehormatan seorang pejabat negara seďagai laŵďaŶg dari kepeŵiŵpiŶaŶ peŵeriŶtahaŶ yaŶg ŵeŵiliki piŵpiŶaŶ tertiŶggi peŵeriŶtahaŶ yaitu PresideŶ, dalam memahami pemberian perlakuan khusus bagi kepala daerah. 1 Dalam pandangan saya, argumentasi wibawa dan kehormatan sudah tidak layak lagi dipergunakan dalam konteks negara hukum yang kontemporer. Disampaikan dalam Sidang Pengujian Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi RI, 9 Oktober 2014. Peneliti pada PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia), PhD Candidate, University of Washington School of Law, Seattle, Amerika Serikat (bivitri.susanti@gmail.com), 1 Putusan MK No. 73/PUU-IX/2011, hlm. 74.