Seminar Nasional & Call For Paper “Pemilu 2019 Momentum Penguatan Demokratisasi Indonesia yang berintegritas” Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo 93 INTEGRITAS PEMILU DAN PEMILU BERINTEGRITAS 1 *Ibnu Sina Chandranegara 2 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Email : ibnusinach@gmail.com Abstraksi Pasca perubahan UUD 1945 medio 1999-2002, maka kontentasi mengenai pemilu terus diperbaiki dalam tataran konstitusi maupun legislasi dan regulasi. Diselenggarakannya pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung semakin membuka keran penjewantahan kedaulatan yang berada ditangan rakyat. Selain itu, dengan pembenahan di berbagai sisi dalam pemilihan umum legislatif semakin memberikan porsi yang fundamental dalam pembangunan alam demokrasi di Indonesia. Akan tetapi, setelah 19 tahun reformasi bergulir, masalah kepercayaan publik pada proses dan hasil pemilu masih jauh dari kedewasaan. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari kualitas penyelenggaraan yang justru memburuk. Bagi publik, integritas penyelenggara pemilu menjadi kunci yang paling menentukan kualitas kontestasi lima tahunan tersebut. Kunci itu terletak pada integritas, bersih, dan netralitas penyelenggara pemilu. Dengan ketiga modal tersebut, penyelenggara pemilu diyakini mampu menjalankan proses kontestasi politik sebagai ajang politik yang jujur, adil, transparan, dan bersih. Kata Kunci: Integritas. Pemilu. Pemilu berintegritas Pendahuluan Gagasan negara yang demokratis dan konstitusional terus bergelut dalam segala upaya merumuskan konsep negara indonesia. Meskipun terdapat gagasan yang menghendaki negara yang kuat ( strong state), akan tetapi dalam kenyataannya, alam sistem bernegara selalu menunjukan adanya tendensi untuk menyelenggarakan secara demokratis. Memang, sebagian besar sejarah pemerintahan Indonesia sebagian besar diselenggarakan dengan rezim yang otokratis, akan tetapi aspirasi pemerintahan yang demokratis dan konstitusional selalu menemukan jalannya. Sejak maklumat Wakil Presiden No X Tahun 1945, kemudian diteruskan dengan diselenggarakan pemilu Tahun 1955 hingga pemilu- 1 Disampaikan pada Seminar Nasional & Call for Papers, “Pemilu 2019: Momentum Penguatan Demokratisasi di Indonesia” di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 31 Maret 2018 2 Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah