KEBIJAKAN UMUM PEKERJAAN DUTY MANAGER 1. DUTY MANAGER I. POSISI DALAM ORGANISASI Bertanggung jawab kepada : General Manager II. TUJUAN UMUM JABATAN Bertugas untuk mengkoordinasikan bagian-bagian operasional seperti Housekeeping, Security, Parkir, Engineering, dan Customer Service, pada saat diluar jam kantor manajemen. Dengan adanya koordinasi tersebut diharapkan dapat memberikan kualitas pelayanan dan tanggapan yang cepat dan akurat terhadap keluhan atau masalah dari tenant atau masalah operasional lainnya. Duty Manager juga mengontrol dan memastikan semua kegiatan operasional berjalan lancar. Duty manager diberi wewenang untuk bertindak selaku perwakilan manajemen pada saat bertugas. III. URAIAN TUGAS 1. Bertugas untuk melakukan koordinasi dengan bagian-bagian operasional seperti Housekeeping, Security, Parkir, Engineering, dan customer service, sehingga bagian-bagian tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan baik. 2. Melakukan pemeriksaan dan pengontrolan terhadap hasil kerja masing- masing bagian operasional. 3. Melakukan respon yang baik terhadap komplain-komplain dari pengunjung atau tenant. Tetapi tidak melakukan penyelesaian masalah- masalah yang behubungan dengan administratif dan keuangan (pembayaran dari pengunjung atau tenant ). 4. Melaporkan masalah-masalah dilapangan yang berhubungan dengan operasional gedung kepada bagian-bagian terkait. Memastikan juga penyelesaian dari masalah-masalah tersebut. 5. Tidak berwenang mengeluarkan surat ijin kerja yang diajukan oleh tenant/kontraktor. Surat ijin kerja hanya dikeluarkan pada saat jam kantor oleh bagian Tenant Relations.. 6. Tidak memberikan ijin pengeluaran barang furniture, pengosongan unit, atau pengeluaran barang-barang ke luar Gedung BTC Mall/ BTC 1 , kecuali sudah ada surat ijin kerja dari GM. IV. BEBERAPA PENANGANAN KEJADIAN Penanganan Komplain : 1. Duty manager memberikan respon dan tanggapan yang baik dan cepat atas komplain yang disampaikan oleh pengunjung atau tenant. 2. Duty manager sedapat mungkin memberikan solusi yang dapat diterima oleh pengunjung atau tenant. 3. Jika komplain tidak dapat selesaikan secara tuntas pada saat itu, terutama masalah yang tuntutan ganti rugi, Duty Manager sebaiknya menyatakan diri tidak berwenang mengabulkan tuntutan yang dapat diartikan sebagai janji akan adanya ganti rugi. Duty Manager dapat