*)Seminar Sehari Penyebarluasan Informasi Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas PU-NTT, 5 Desember 2013 **) Staf Dosen Jurusan Teknik Sipil UNWIRA Kupang 1 Aspek Kebencanaan, Dampak dan Antisipasinya pada Bangunan Gedung *) Rani Hendrikus **) 1. U m u m Menurut UU no. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, benacana alam defenisikan sebagai korban jiwa dan kerugian harta benda (bencana) yang diakibatkan ole peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Defenisi ini mengungkapkan secara jelas dan pasti bahwa faktor utama penyebab bencana adalah alam. Peran manusia terutama pengambil kebijakan berada diluar tanggung jawab tersebut. Apa yang kita lihat dari defenisi tersebut adalah manusia ditempatkan sebagai korban semata berhadapan dengan alam sebagai penyebabnya. Defenisi ini memang mediskripsikan fakta empirik, namun kurang mengungkapkan akar masalahnya. Dalam diskusi kelompok tentang akar masalah bencana alam yang diselenggarakan di dalam kegiatan perkuliahan Mitigasi Bencana Alam di Jurusan Teknik Sipil UNWIRA beberapa tahun yang silam saya dan para mahasiswa menyimpulkan bahwa faktor pemicu bencana (bencana alam) adalah hazards (kejadian alam), Vulnerabiliy (kerentanan), dan Exposure (keterbukaan). Ketiganya membangun diagram venn (lihat gambar-01), di mana bencana hanya akan terjadi bila ketiganya timbul pada waktu dan tempat yang sama. Berdasarkan fakta tersebut maka bencana alam didefenisikan (oleh peserta diskusi) sebagai kegagalan pembangunan yang muncul dipermukaan dalam bentuk korban jiwa dan kerugian harta benda pada saat peristiwa alam ekstrim terjadi. Defenisi ini memang tetap memberikan tempat central pada peristiwa alam dan korban jiwa serta kerugian harta benda sebagai para meter bencana, namun dalam defenisi ini tersirat aktor penting dibelakang layar peristiwa bencana tersebut, Dari 3 faktor pemicuh bencana (alam), hanya faktor hazard (kejadian alam ekstrim) yang tidak dapat dikendalikan. Vulnerability dan exposure pada dasarnya dapat dikelola. Disini pentingnya kebijakan pembangunan berkelanjutan dalam mengatasi masalah bencana