TAX & ACCOUNTING REVIEW, VOL. 4, NO.1, 2014 1 ANALISA VARIASI SKEMA PUTUSAN PENGADILAN PAJAK ATAS TRANSAKSI KEPADA PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA Henry Wijaya dan Arja Sadjiarto ProgramAkuntansi Pajak Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Petra Henry280193@gmail.com ABSTRACT This study aimed to understand the schemes of tax court decision on transactions between realted parties or affiliated transactions that occurred in Indonesia. All tax court decisions in this study were all tangible goods which were adjudged between 2013 to 2014. The results of this study showed that the main dispute of 5 cases from 7 cases, or approximately 71,4% are the comparables,in the analysis of the arm’s length principle, either in the level of transaction or to the level parties that become camparables. The other main disputes were the value of makr up or gross profit margin, the rules or guidelines for transfer pricing, the related parties, the methods of analyzing used,and the decision of tax objection letters. From those 7 cases, 5 of them can be grouped as tax avoidance and 2 of them as tax evasion. Keywords : transfer pricing, tax court decisions, taxation, tax evasion, tax avoidance PENDAHULUAN Hubungan istimewa dalam peraturan perpajakan Indonesia, tepatnya di UU no. 36 tahun 2008, mengenai Pajak Penghasilan, pasal 18 ayat 4 memiliki 3 arti, yaitu, hubungan kepemilikan, dalam hal ini hanya berlaku untuk perusahaan saja, lalu penguasaan oleh pihak lain secara langsung maupun tidak langsung, dalam artian menguasai ataupun mempengaruhi secara signifikan pengambilan keputusan, dan yang terakhir adalah yang paling banyak diketahui orang yaitu hubungan kekeluargaan. Dalam setiap hubungan istimewa antar wajib pajak ada transaksi barang maupun jasa. Menurut Ompusunggu (2011), di berbagai bentuk transaksi hubungan istimewa terlihat upaya pengalihan sumber daya dan penghindaran pajak antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, atau transfer pricing (TP). Penghindaran pajak, seperti yang kita ketahui memiliki 2 bentuk, yaitu tax avoidancce dan tax evasion. Menurut Franzoni (1999) tax evasion merupakan bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan, sedangkan Tax avoidancce adalah penghindaran pajak yang tidak melanggar peraturan. Untuk dapat meminimalisir penghindaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak, maka jika Wajib Pajak (WP) memiliki jenis transaksi dengan pihak yang terkait Hubungan Istimewa, dalam hal melaporkan nilai transaksi sebagai dasar penghitungan penghasilan kena pajaknya, transaksinya harus sebanding dengan nilai pasar barangnya, tidak boleh di bawah atau di atas dari nilai pasar. Menurut PER.32/PJ/2011, mengenai penerapan kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perusahaan harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau biasa disebut arm’s length priciple. Menurut Miyatake (2007) arm’s length principle seperti yang tertera pada OECD pasal 9 ayat 1 OECD Model yang kemudian diinterpretasikan dalam OECD Guidelines (2010), merupakan sumber hukum dalam menginterpretasikan hukum penghindaran pajak berganda dan juga regulasi transfer pricing di berbagai Negara. Dimasukkannya prinsip arm’s length ini berawal dari rumitnya alokasi penghasilan dan biaya dari perusahaan-perusahaan dalam suatu grup perusahaan muultinasional yang beroperasi di berbagai Negara, sehingga berdampak pada penentuan pajak yang harus dibayar perusahaan pada suatu Negara (Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji, 2013). Cara menerapkan arm’s length principle ini dengan cara menganalisa kesebandingan dan menentukan pembanding yang tepat, menentukan metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang tepat, lalu tidak lupa untuk mendokumentasikan setiap langkah yang diambil ketika menentukan harga wajar atau laba wajar. Dalam menentukan pembanding yang tepat perlu diakukan analisa kesebandingan. Ada 5 faktor kesebandingan yang perlu diperhatikan yaitu jenis produk, analisa fungsional / FAR (Fungsi, Aset dan Resiko), ketentuan kontrak, strategi bisnis, dan situasi ekonomi. Dalam analisa kesebanding ada 9 langkah menurut paragraf 3.4 pada OECD Guidelines 2010, yaitu penetuan periode analisis, analisa kondisi wajib pajak, pemahaman atas transaksi afiliasi, menelaah pembanding internal, menentukan ketersediaan informasi mengenai pembanding eksternal, pemilihan metode yang paling sesuai, identifikasi pembanding yang paling sesuai, melakukan penyesuaian, dan interpretasi dan penggunaan data dalam penentuan kewajaran transaksi. Selain itu dalam menentukan pembanding yang tepat agar data yang diperoleh dapat dipertahankan apabila nantinya Direktorat Jendral Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan, terdapat 3 syarat (Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji, 2013). Tiga syarat yang perlu diperhatikan adalah harus sejalan dengan prinsip atau situasi ekonomi