JEMI, Vol.8, No.1, Juni 2017 15 MEKANISME ISLAMI SEBAGAI PELENGKAP MEKANISME INTERNAL DAN EKSTERNAL PADA TATA KELOLA PERUSAHAAN Firmansyah Kusasi (Universitas Maritim Raja Ali Haji) Abstrak Tata kelola perusahaan adalah salah satu elemen penting dari setiap pengembangan perusahaan karena memainkan peran untuk merancang dan mempromosikan prinsip keadilan, akuntabilitas dan transparansi. Konsep Barat tentang tata kelola perusahaan dikenal yang namanya menakisme internal dan mekanisme eksternal. Namun, model tata kelola yang ada masih dirasa belum lengkap. Oleh karena itu dari perspektif Islam terdapat mekanisme pelengkap yang memiliki ciri khas tersendiri yang berfungsi sebagai mekanisme pelengkap. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengkaji literatur mekanisme Tata Kelola Perusahaan baik dari segi internal, eksternal maupun mekanisme Islami, yaitu mekanisme yang sesuai dengan nilai Islam. Kata kunci: Mekanisme Tata Kelola Perusahaan, mekanisme internal, mekanisme eksternal dan mekanisme dalaman. PENDAHULUAN Topik tata kelola perusahaan diasumsikan semakin penting dalam dekade terakhir, pada saat bersamaan skandal keuangan telah menghasilkan tuntutan untuk memperbaiki praktik tata kelola perusahaan di negara maju. Tata kelola perusahaan berkaitan dengan cara penyandang dana perusahaan meyakinkan diri mereka untuk mengembalikan investasi mereka, karena adanya pemisahan antara manajemen dan keuangan (Shleifer dan Vishny, 1996). Munculnya penelitian tentang tata kelola perusahaan dimulai dengan penerbitan Michael Jensen dan William Meckling tahun 1976 yang menerapkan teori agensi kepada perusahaan modern. Istilah tata kelola perusahaan itu sendiri memang belum diciptakan pada saat itu, namun sekarang istilah ini sudah menjadi umum dalam glossary bisnis modern (Denis, 2001). Bahkan, banyak penulis setuju bahwa isu-isu yang dialaminya telah muncul lebih lama lagi, setidaknya sejak Berle and Means (1932) dan bahkan sejak Adam Smith (1776) dalam The Wealth of Nation-nya. Literatur terdahulu memperlihatkan tata kelola perusahaan timbul sebagai respon dari masalah konflik kepentingan antara orang dalam dan orang luar, atau antara prinsipal dan agen, dengan penekanan pada terdapatnya pemisahan antar kepemilikan dan kontrol (Farinha, 2003). Prowse (1999) mencatat bahwa, perusahaan menghadapi masalah tata kelola karena: pemangku kepentingan yang berbeda memiliki preferensi yang berbeda mengenai bagaimana sumber daya suatu perusahaan harus digunakan. Pemegang saham ingin nilai