Pengembangan Ekowisata Di Air Terjun Sri Gethuk Samsuharjo 1 , Dr. Subando Agus Margono, M.Si. 2 , Dr.Yuyun Purbokusumo, M.Si. 3 Intisari Pengembangan ekowisata telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata Di Daerah. Pedoman tersebut berisi tentang prinsip-prinsip pengembangan ekowisata di daerah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan ekowisata di Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengembangan ekowisata di air terjun Sri Gethuk. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bertujuan untuk dapat menangkap fenomena yang terjadi pada pengembangan ekowisata di Air Terjun Sri Gethuk. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan adalah Reduksi Data, Penyajian Data, Triangulasi data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Pengelolaan ekowisata di air terjun Sri Gethuk dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui BUMDes. Prinsip Pengembangan ekowisata di air terjun Sri Gethuk meliputi Prinsip Pelestarian, prinsip pendidikan, prinsip pariwisata, prinsip ekonomi, dan prinsip partisipasi masyarakat. Prinsip- prinsip tersebut sudah dilakukan oleh pihak pengelola dan masyarakat, namun dalam implementasinya belum secara seimbang dilaksanakan, karena pihak pengelola dan masyarakat lebih cenderung berorientasi pada tingginya pendapatan(ekonomi) yang dapat diperoleh dari pengembangan ekowisata. Sehingga prinsip pariwisata dan prinsip ekonomi dalam pengembangan ekowisata di air terjun Sri Gethuk lebih dominan dibandingkan dengan prinsip-prinsip yang lain. Dari hasil penelitian ini, maka peneliti merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala pengembangan ekowisata di air terjun Sri Gethuk agar dalam pengembangnnya tidak mengganggu dan merusak fungsi lingkungan alamiah (ekowisata) di sekitar air terjun Sri Gethuk. Kata Kunci: Ekowisata, Pengembangan, Prinsip 1 Alumni Mahasiswa Strata-2 (S2) Jurusan Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Fakultas Ilmu Sosial (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta 2 Dosen Fakultas Ilmu Sosial (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta 3 Dosen Fakultas Ilmu Sosial (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta