USAHA PENINGKATAN PENDAPATAN KELUARGA (UP2K) – PKK PENGERTIAN 1. UP2K-PKK : segala kegiatan ekonomi yang diusahan oleh keluarga, baik, secara perorangan maupun kelompok, yang modalnya bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan pemerintah, bantuan luar negeri, swasta, serta sumber lain yang sah dan dak mengikat. 2. Usaha Ekonomi Keluarga : suatu bentuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh keluarga, bertujuan meningkatkan pendapatan keluarga dalam rangka mewujudkan kesejahteraan keluarga. 3. Kader UP2K – PKK : Kader PKK yang mendapat pengetahuan dan ketrampilan tentang UP2K – PKK. 4. Usaha Ekonomi Produkf : kegiatan ekonomi yang dapat mengembangkan lapangan usaha yang didukung oleh potensi, ketersediaan bahan baku dan teknologi lokal. 5. Pengembangan Usaha : Upaya peningkatan usaha yang telah ada agar lebih meningkat mutu dan jumlahnya. 6. Kelompok Khusus (Poksus) : Kelompok UP2K yang ada di Desa/ Kelurahan. 7. Kelompok Pelaksana (Poklak) : Kelompok peserta yang anggotanya punya usaha maupun yang dak punya usaha. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Memperkuat kelompok-kelompok PKK dalam mengelola dan menumbuh-kembangkan usaha ekonomi untuk meningkatkan pendapatan keluarga. 2. Tujuan a. Tujuan Umum Tercapainya peningkatan usaha ekonomi keluarga melalui usaha kelompok/ perorangan UP2K-PKK ; sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga. b. Tujuan Khusus 1) Meningkatkan pemahaman TP.PKK dan Kader UP2K – PKK tentang pengelolaan dan pengembangan usaha ekonomi keluarga. 2) Meningkatkan kemampuan dan kualitas kerja TP.PKK dan kader dalam melaksanakan kegiatan usaha ekonomi keluarga yang dilakukannya. 3) Meningkatkan pengetahuan , kemampuan dan ketrampilan TP.PKK dan kader untuk membina kelompok usaha ekonomi keluarga. 4) Menumbuhkan kelompok-kelompok usaha ekonomi masyarakat dan atau pra koperasi dalam rangka peningkatan ekonomi keluarga dan masyarakat. PRINSIP PENGELOLAAN UP2K Keterbukaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan usaha. Terb administrasi dalam pengelolaan usaha. Pendayagunaan potensi dan teknologi lokal. Pembinaan berkala triwulanan oleh TP.PKK Desa/ Kel Pembuatan laporan secara berkala per wtriwulan.