POTENSI HASIL HUTAN BUKAN KAYU SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN NEGARA Muhammad Kurnia Nasution Departemen Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan IPB Hutan merupakan sumberdaya alam yang strategis sehingga harus dikelola secara berkelanjutan agar dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Hutan Indonesia yang menempati suatu kawasan dan perairan seluas 132,88 juta ha atau 70 persen total luas Indonesia yang terdiri dari hutan produksi seluas 75, 44 juta ha, hutan lindung seluas 30,16 juta ha dan hutan konservasi seluas 27,28 juta ha (RPJMN 2014). Hasil survei IBSAP ( Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan) pada tahun 2003 diketahui bahwa di Indonesia terdapat 515 jenis mamalia (36% endemik, peringkat pertama dunia), 35 jenis primate (25% endemik), 511 jenis reptil, 1 531 jenis burung (sebagian jenis endemik), 270 jenis amfibi, dan 212 jenis kupu-kupu (44% endemik). Jenis tumbuh-tumbuhan di Indonesia diperkirakan berjumlah 25 000 jenis atau lebih dari 10% dari flora dunia. Selain memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, hutan Indonesia juga memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi, mulai dari potensi hutan yang bersifat kayu, maupun potensi hutan bukan kayu. Sumber daya hutan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila kita mampu mengolah dan memanfaatkan sumber daya tersebut secara lestari. Namun pemanfaatan hutan cenderung hanya menitikberatkan pada penggunaan lahan dan kayu. Semenjak kran ekspor kayu dibuka, Kondisi hutan Indonesia semakin hari semakin mencemaskan. Hal ini yang menyebabkan hutan mengalami deforestasi dan degradasi akibat eksploitasi yang berlebih sementara usaha merehabilitasi masih belum maksimal. Luas hutan di Indonesia menunjukkan penurunan setiap tahunnya. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (2016) luas hak pengusahaan hutan di Indonesia tahun sebesar 20.79 juta hektar dan menurun pada tahun 2015 menjadi 20.37 juta hektar. Untuk menghindari kerusakan hutan yang berkelanjutan, pemerintah harus mengelola sumberdaya alam bukan kayu potensial secara lebih bijaksana dan terarah sehingga produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) terutama andalan setempat dapat meningkatkan nilai ekonomis. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunannya dan budi daya kecuali kayu yang berasal dari hutan (P.35 / Menhut-II/2007). Menurut Badan Pangan Dunia (FAO), hasil hutan bukan kayu adalah hasil-hasil biologi selain kayu yang diperoleh dari hutan. Defenisi lainnya menyebutkan segala sesuatu yang bersifat material (bukan kayu) yang diambil dari hutan untuk dimanfaatkan bagi kegiatan ekonomi dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil hutan bukan kayu pada umumnya merupakan hasil sampingan dari sebuah pohon, misalnya getah, daun, kulit, buah atau berupa tumbuhan-tumbuhan yang memiliki sifat