DiH Jurnal Ilmu Hukum Volume 14 Nomor 28 Agustus 2018 Januari 2019 Wiwik Afifah Syofyan Hadi 85 HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS DI JAWA TIMUR Wiwik Afifah, Syofyan Hadi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya wiwikafifah@untag-sby.ac.-id, syofyan@untag-sby.ac.id Abstrak Penyandang disabilitas di Indonesia, sebagian besar hidup dalam kondisi rentan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Namun dalam prakteknya, anak penyandang disabilitas sangat rentan untuk memperoleh perlakuan diskriminatif dalam memperoleh hak- haknya,khususnya hak atas pendidikan. Hal tersebut disebabkan oleh ketidak-samaan kondisi fisik atau psikis anak penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan dalam memperoleh pendidikan. Pendidikan yang diikuti oleh penyandang disabilitas berguna sebagai bekal dalam kehidupan yang semakin meng-global berbasis teknologi. Berdasarkan hal tersebut, penulis memaparkan konteks permasalahan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normative. Kesimpulan dari artikel adalah hak pendidikan penyandang disabilitas telah diatur baik dalam konvensi internasional hak asasi manusia, International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dan Convention on the Rights of Person with Disabilities dengan Resolusi 61/106, Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak atas pendidikan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 12. Secara spesifik perlindungan hak penyandang disbilitas termasuk hak pendidikan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Selanjutnya, pengaturan di tingkat provinsi yaitu Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Di Jawa Timur. Begitu pula dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi. Kata kunci: hak pendidikan, penyandang disabilitas A. Pendahuluan Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak asasi manusia.Hak tersebut telah dijamin oleh Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) yang menentukan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.Dengan demikian, kewajiban negara baik pemerintah pusat maupun daerah untuk menyediakan akses pendidikan yang seluas- luasnya kepada seluruh warga negara.Namun dalam prakteknya, anak penyandang disabilitas sangat rentan untuk memperoleh perlakuan diskriminatif dalam memperoleh hak-haknya, termasuk hak atas pendidikan.Hal tersebut disebabkan oleh ketidak-samaan kondisi fisik atau psikis anak penyandang disabilitas. Karenanya, anak penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan dalam memperoleh pendidikan. Secara normatif, hukum telah menentukan bahwa anak penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh perlakuan khusus untuk memperoleh pendidikan. Hal tersebut telah dijamin oleh Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Menindaklanjuti ketentuan