RAT KOPERASI, TATA TERTIB Februari 11, 2018 TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI NELAYAN PANTAI SELATAN (KNPS) TAHUN BUKU 2016-2017 BAB I DASAR Pasal 1 Rapat Anggota Tahunan Koperasi Nelayan Pantai Selatan ( KNPS) berpedoman kepada : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Nelayan Pantai Selatan. BAB II TUGAS DAN WEWENANG Pasal 2 1. Menilai dan mengesahkan Laporan Pelaksanaan Kerja Tahun Buku 2016-2017. 2. Membahas dan menentukan program kerja Koperasi Nelayan Pantai Selatan (KNPS) untuk program kerja tahun 2018 melaui musyawarh mupakat. BAB III TEMPAT DAN WAKTU Pasal 3 Rapata Anggota Tahunan Koperasi Nelayan Pantai Selatan (KNPS) diselenggarakan pada Hari Senin tanggal 11 Februari 2018 bertempat di Villa Suma Kec Bayah. BAB IV PESERTA DAN PENINJAU Pasal 4 1.Peserta Rapat terdiri dari : a.Pengurus Koperasi Mentibar dan Ketua Unit b. Pengawas c.Seluruh anggota yang terdaftar dalam KOPERASI NELAYAN PANTAI SELATAN dan telah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. 2. Peninjau terdiri dari ; a.Penasehat b. Dinas Koperasi atau Perwakilan c. Dinas Perikanan atau yang mewakili Pasal 5 KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA 1.Sebelum memasuki ruangan rapat, setiap peserta wajib mengisi daftar hadir yang disediakan oleh Panitia Pelaksana. 2.Setiap peserta berkewajiban untuk mentaati seluruh Tata Tertib dan kebijaksanaan yang diambil oleh Pimpinan Rapat serta menjaga ketentuan hukum yang diatur Pemerintah.