1 PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE, TEKANAN KEUANGAN, UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP KINERJA KEUANGAN DENGAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY SEBAGAI VARIABEL MEDIASI Rika Lidyah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Rikalidyah_uin@radenfatah.ac.id Lidia Desiana Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Lidiadesiana_uin@radenfatah.ac.id Fernando Africano Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Fernando.africano_uin@radenfatah.ac.id Dinnul Alfian Akbar Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Dinnulalfianakbar_uin@radenfatah.ac.id Abstrak This study aims to to analyze the influence of corporate governance , financial distress , firm size to financial performance with corporate social responsibility as variable mediation .Population research it is a whole listed company at the indonesian stock exchange .Sample chosen with the methods purposive sampling .Total the sample is 19 companies registered in jakarta islamic index .The method of analysis the data used in this research is using a technique path analysis .Prior to the testing of hypotheses , first undergone a the assumption classical .The results of the study found that corporate governance (DK, DKI and KA ) and Financial distress (DAR and DER) impact on financial performance (ROA) .Corporate governance (DK and DKI) impact on financial performance (ROE) .Variable CSR only mediate the influence of corporate governance to financial performance (ROA and ROE) . Kata kunci : Corporate Governance, Financial Distress, Firm Size, Financial Performance, Corporate Social Responsibility PENDAHULUAN Fenomena mengenai pemanasan global semakin marak baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Kerusakan alam maupun lingkungan merupakan pendorong adanya pemanasan global. Kerusakan alam atau lingkungan dapat disebabkan oleh perbuatan manusia itu sendiri. Kurangnya kesadaran manusia untuk menjaga dan melestarikan lingkungan membuat pemanasan global menjadi semakin cepat terjadi. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran dan perhatian yang tinggi terhadap lingkungan untuk menjaga dan melestarikannya. Wacana mengenai tanggung jawab sosial di Indonesia semakin berkembang. Menurut Ulfah (2008) sejak tahun 80-an, di Indonesia sendiri telah dibahas mengenai Corporate Social Responsibility dan Accounting Social. Hal ini didukung dengan ketentuan yang ada di Indonesia yaitu UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada pasal 66 ayat 2, pasal 74 dan UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada pasal 15 bagian b, pasal 16 bagian d dan e, dan pasal 17. Ketentuan tersebut menegaskan mengenai kewajiban perusahaan melakukan tanggung jawab sosial serta melaporkannya.