Pengertian Hukum Internasional Hukum internasional adalah sekumpulan aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang dipertahankan oleh masyarakat internasional. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu : 1. Hukum publik internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata (hubungan antar negara) 2. Hukum perdata internasional adalah keseluruah kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berlainan (hubungan antar warga negara) Subyek Hukum Internasional Subyek Hukum Internasional adalah pemegang, pemilik atau pendukung hak dan dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional (drager van rechten een pelichten). Sumber Hukum Indonesia terdiri atas: 1. Negara : Organisasi kekuasaan. Konvensi Montevideo 1949: penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain