Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA) Vol. 2, No. 3, (2017) Halaman 18-38 ol.x, No.x, July xxxx, pp. 1 18 E-ISSN 2581-1002 PENGARUH ISLAMIC CORPORATE GOVERNANCE DAN INTERNAL CONTROL TERHADAP INDIKASI TERJADINYA FRAUD PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA Rahmayani * 1 , Rahmawaty *2 1,2 Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala e-mail: rahmayani.au@gmail.com *1 rahmawaty@unsyiah.ac.id *2 Abstrak The purpose of this study is to examine the effect of independent variables on fraud of Indonesian Islamic banks in the period of 2011-2015. Independent variables that used in this study are Islamic corporate governance with the execution of duties and responsible of Shariah Supervisory Board and the execution of duties and responsible of management as an indicator and internal control. By using purposive sampling method, from 12 Islamic banks in Indonesian, 9 Islamic banks are choosen as the samples in this study. The type of data used in this study aresecondary data which is good corporate governance statement. Collecting data technique used in this study is documentary. Data are analyzed by statistical analysis using a multiple regression analysis and are processed by IBM Statistical Package for Social Science (SPSS) 23th version program. The results of this study show that 6,1% dependent variable or fraud can be explained by the three of independent variables. Simultaneously the three of independent variables have no effect on fraud. Partially the execution of duties and responsible of Shariah Supervisory Board and the execution of duties and responsible of management and internal controlhave no effect on fraud. Keywords: Fraud, Islamic Corporate Governance, Shariah Supervisory Board, management, internal control. 1.1. Pendahuluan Bank pada dasarnya adalah entitas yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pembiayaan dan dalam bentuk kredit serta dalam bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perkembangan sektor perbankan di Indonesia menarik untuk dicermati terutama terkait dengan pasang surut yang dialami oleh industri perbankan di Indonesia. Saat ini di Indonesia dikenal ada dua jenis bank yaitu bank yang melaksanakan kegiatannya secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah atau yang disebut bank syariah. Menurut Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melakukan kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (mashahah), universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan obyek yang haram. Bank syariah terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Salah satu prinsip dalam perbankan syariah adalah penerapan bagi hasil sesuai dengan kaidah ajaran Islam. Bank Islam pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1992 (Yaya, 2013:17). Saat ini perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang semakin pesat. Perkembangan tersebut terlihat perkembangan kinerja keuangan Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia.