Apa yang dimaksud dengan empat Pilar Kebangsaan? Pengertian 4 Pilar Kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tentram, dan sejahtera, serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana. Bagi suatu negara terdapat sistem keyakinan (belief system) atau filosofi (philosophische grondslag) yang isinya berupa konsep, prinsip, serta nilai yang dianut oleh masyarakat suatu negara. Filosofi dan prinsip keyakinan yang dianut oleh suatu negara digunakan sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Suatu pilar kebangsaan harus kokoh dan kuat untuk menangkal berbagai bentuk ancaman dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar. Pilar kebangsaan Indonesia yang berupa belief system harus dapat menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, kenyamanan, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua warga negara. Baca juga: Pengertian Wawasan Nusantara Isi 4 Pilar Kebangsaan Berikut ini adalah isi dan makna dari 4 Pilar Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia: 1. Pilar Pancasila Pancasila merupakan pilar pertama untuk kokohnya negara-bangsa Indonesia. Pemikiran dasar mengapa Pancasila berperan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sila yang terdapat dalam Pancasila yang menjadi belief system. Negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama sehingga dibutuhkan belief system yang dapat mengakomodir keanekaragaman tersebut. Pancasila dianggap sebagai pilar bagi negara Indonesia yang pluralistik. Seperti yang disebutkan pada sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini dapat diterima dan diakui oleh semua agama yang diakui di Indonesia dan menjadi common denominator. Dan juga pada sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini merupakan pernyataan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Semua warga negara memiliki harkat dan martabat yang sama secara adil dan beradab. Baca juga: Pengertian Pancasila 2. Pilar Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 merupakan pilar kedua dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tentu saja masyarakat perlu memahami makna yang terdapat pada pembukaan Undang- Undang Dasar tersebut. Tidak memahami prinsip yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 maka tidak mungkin untuk melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal yang ada pada batang tubuh UUD yang menjadi derivatnya.