Pengertian Wudhu dan Dasar Hukumnya Pengertian Wudhu dan Dasar Hukumnya – Wudhu adalah mensucikan anggota badan tertentu dengan air untuk menghilangkan hadas kecil. Wudhu wajib dilakukan saat akan melakukan ibadah shalat. Berikut adalah beberapa kutipan dari al-quran dan hadist yang menjadi dasar hukum harusnya melakukan wudhu saat akan shalat. Pengertian Wudhu dan Dasar Hukumnya Dasar dilakukannya wudhu adalah firman Allah swt yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku-siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (Q.S Al-Maidah : 6) Dan juga sabda nabi saw : “Allah tidak akan menerima shalat salah seorang dari kalian apabila berhadas hingga berwudhu”. (H.Q Bukhari dan Muslim) Demikian itu lah pengertian wudhu dan dasar hukumnya yang didasarkan dari firman allah dalam surat al-maidah dan hadist.